![]() |
Foto: Ilustrasi |
SwaraBanten.com - Pengadaan
unit kendaraan Dump truck jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV 4X2 tahun
anggaran 2019, milik Badan Usaha Desa (Bumdes) Desa Cidahu Kecamatan
Banjarsari, Kabupaten Lebak dinilai Ormas Badak Banten ada dugaan Mark Up. Pasalnya, berdasarkan hasil
investigasi tim Badak Banten Kabupaten Lebak, pembelian unit dump truck
tersebut melebihi harga standar dari dealer
”Hasil temuan dilapangan dan konfirmasi ke pihak dealer,
terdapat selisih Rp 20 juta dari harga standar dealerm” kata Ketua Tim
Investigasi Badak Banten Rukmanul Hatta kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Dikatakan Rukman, data yang ia peroleh dari usulan kegiatan
pengadaan unit kendaraan Alokasi Dana Desa (ADD) Cidahu tahun anggaran 2019 itu,
mencapai Rp 416 juta. Sedangkan, harga resmi menurut pihak dealer, OTR nya itu
sebesar Rp 396 juta pada tahun 2019, unit colt diesel fe74hdv 4×2 warna kuning
termasuk bak) dump karoseri dan Biaya Balik Nama ( BBN) dan ada perubahan harga
sebesar Rp 5 juta. Untuk tahun 2020 menjadi Rp 401 juta
”Dugaan ini akan kami tindak lanjuti dan menelusuri aliran
dana mark-up harga tersebut kepada para pihak yang bermain dengan anggaran ADD Desa
Cidahu,” ujar Rukman
Menurut Rukman, dugaan mark-up atau penggelembungan harga
tersebut, terkesan adanya sebuah sekenario terselubung para pihak, dalam penggunaan
dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
”Kami menduga ada sebuah sekenario terselubung, untuk
kepentingan pribadi dan kelompok untuk meraup uang dari dana Desa Cidahu
melalui pengadaan kendaraan Bumbes tersebut,” kata Rukman
Sementara Kepala Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari, Cecep
Indra saat di konfirmasi wartawan, mengaku baru mengetahui adanya selisih harga
hingga 20 Juta. Sebab, yang dia tahu pembelian mobil tersebut mengacu pada harga
OTR dari dealer. “Untuk pengadaan dump truck mengacu pada brosur harga OTR
dealer saja,” kata Cecep, Jumat (1/5/2020)
Cecep juga menjelaskan pada tahun 2019 anggaran BUMDes dari
dana desa untuk pembelian mobil itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama senilai Rp
373 juta dengan peruntukan pembelian sasis. Sedangkan harga 416 juta, itu setelah
pengajuan tahap kedua, baru dibelikan bak mobil dikarenakan pembelian pertama
tidak sepaket. “Untuk pembelian dump truck dua tahap, saya pun tidak intervensi.
Alhamdulillah, kegiatan bumdes saat ini kondusif,” kata Cecep (kh/red)