
SwaraBanten.com – Bantuan
sosial dalam program JPS (jaringan pengaman sosial) yang bersumberkan dari APBD
Kota Serang, ternyata menuai kritikan dan dinilai ada kejanggalan. Ini pula
yang mendorong beberapa elemen mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum
(APH) untuk segera turun tangan. Dalam penemuan kelompok ini, dari anggaran Rp
200 ribu, warga hanya mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mi merek Top Ramen
dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit.
Ketua PC SAPMA PP Kota Serang, Tedy Supriyadi mengatakan,
disaat kondisi seperti ini yang terjadi di Kota Serang, seharusnya aparat penegak
hukum turun tangan agar semua terbuka untuk publik.
“Seharusnya penegak hukum harus turun untuk menyelesaikan
polemik ini yang menimbulkan adanya kecurigaan tidak sesuainya nominal harga
sembako dengan anggaran yang dialokasikan ke setiap KK-nya,” ujar Tedy saat
dihubungi wartawan, Sabtu (9/5/2020)
Selain itu, Tedy juga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot)
Serang untuk transparan mendata anggaran JPS dan disalurkan bantuan sesuai data
masyarakat terdampak Covid-19 maupun masyarakat tidak mampu.
“Pemerintah Kota Serang harus transparan data angggaran
terkait JPS ini dan di salurkan bantuan sesuai data masyarakat miskin Kota
Serang. Dan DPRD harus tetap menjalankan fungsinya untuk mengontrol agar
semuanya bisa di distribusikan dengan baik dan tepat,” katanya.
Sementara, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Cabang Serang, Martin Ronaldo mengatakan, pihaknya memandang tidak ada
keseriusan Pemkot Serang dalam memenuhi hak-hak dari masyarakat yang terdampak
akibat Covid-19.
“Iya kami memandang bahwa apa yang terjadi saat ini mengenai
kisruh alokasi bantuan JPS kepada masyarakat Kota Serang adalah bukti dari
ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Serang untuk menjamin Pemenuhan hak-hak
dari masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 ini,” tegasnya.
Ketidakseriusan itu, kata Martin, dapat dilihat dari tidak
adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur mengenai regulasi alur bantuan
JPS. “Sehingga yang terjadi adalah distorsi data anggaran dan penggiringan
opini yang mengarah kepada manipulatif. Jika anggarannya Rp 200 ribu ya coba
dong di buka secara transparan dan satu lagi jangan ditutup-tutupi sehingga
masyarakat tidak bertanya-tanya kenapa segini, dan kemana sisanya,” jelasnya.
Pihaknya juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak
tegas apabila ada penyelewengan anggaran JPS di Kota Serang tersebut.
“Dan kami juga berharap penegak hukum dalam hal ini
Kejaksaan dan Polisi harus menindak tegas kasus penyelewengan anggaran tersebut
jika memang terbukti bermasalah,” tukasnya. (kc/red)