SwaraBanten.com | Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,
dan Kota Tangerang Selatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor: 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020
Adanya keputusan tersebut serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten
mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point
"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten
untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna
melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti" kata
Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto saat memberikan keterangannya kepada
wartawan. Kamis (21/5/2020)
Noerwiyanto menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut
dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan
Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes
"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap
pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati
aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB" ucapnya
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang
Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19)
guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten
"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan
Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran
virus corona" kata Edy Sumardi
Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat
agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala
aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran
covid-19. (Bidhumas)