Notification

×

Iklan

Terkait Gaji ke-13 Nakes PPPK Paruh Waktu, dr Susi Mulyani: Dibayarkan di Anggaran Perubahan

Kamis, 30 Juli 2026 | 7/30/2026 08:25:00 PM WIB Last Updated 2026-07-30T13:27:44Z

Direktur RSUD Malingping, dr Susi Mulyani, MM

SWARABANTEN
-
Terkait gaji ke-13 Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK paruh waktu yang belum dibayarkan, direspon pihak RSUD Malingping.


Menurut Direktur RSUD Malingping, dr Susi Mulyani, MM, hak Nakes PPPK paruh waktu tersebut, akan dibayarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


"Bukan tidak dibayarkan, melainkan belum teranggarkan di anggaran murni tahun 2026. Hak pegawai akan tetap dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2026 ini," kata dr Susi, kepada SWARABANTEN pada Kamis 30 Juli 2026.


Lanjutnya, pembayaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No 2 tahun 2026 tentang teknis pembayaran hari raya dan gajih ke-13.


Pada Pasal 5 ayat (4)  bahwa gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.


Dan pasal 5 ayat (5) bahwa dalam hal gajih ke-13 sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, belum dapat dibayarkan gajih ke-13, dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.


"Oleh karena itu terkait hak gajih ke-13 paruh PPPK waktu dan BLUD , hak nya akan dibayarkan pada anggaran perubahan tahun ini," terang Susi. 


Susi juga menyampaikan, pihaknya saat ini sedang membuat usulan untuk dianggarkan di perubahan,


"Jadi kepada seluruh pegawai untuk bersabar dan bekerja kondusif dan menjaga amanah sebagai pegawai tetap melaksanakan kewajibannya," pungkasnya.**