SwaraBanten.com – Tak
cukup dengan menikahi ibunya, anak tirinya pun yang masih dibawah umur digarapnya.
Bejat memang kelakuan Markani (49) warga Desa
Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek
Panimbang AKP Sugiar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memperoleh keterangan
dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan keterangan
dari korban kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 dan baru di
laporkan pada bulan Mei 2020 ini.
“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat
bahwa telah meniduri anak tirinya, sehingga masyarakat melaporkan kepada Ketua
RT dan beberapa warga menghubungi Bhabinkamtibmas, setelah itu anggota piket
Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA
Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka,” ungkap AKP Sugiar kepada
wartawan Kamis (14/5/2020).
Dikatakan
Sugiar, tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang
di kediamannya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menjelaskan, bahwa modus
operandi yang dilaksankan tersangka adalah dengan melakukan ancaman akan
mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.
“Korban
yang masih dibawah umur ini diancam akan di usir bahkan akan di bunuh jika
tidak mau melayani napsu bejat Bapak tirinya ini,”jelasnya.
Guna
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang saat
ini telah mengamankan tersangka berikut dengan barangbuktinya di Mapolres
Polres Pandeglang.
Akibat
perbuatannya Markani dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No. 23
tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (un/red)