Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perilaku Bejat Markani, Ibunya Dinikahi Anak Tirinya Digarap

Kamis, 14 Mei 2020 | Mei 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T10:05:56Z

SwaraBanten.com – Tak cukup dengan menikahi ibunya, anak tirinya pun yang masih dibawah umur digarapnya. Bejat memang kelakuan Markani (49) warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Panimbang AKP Sugiar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memperoleh keterangan dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan keterangan dari korban kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 dan baru di laporkan pada bulan Mei 2020 ini.

“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat bahwa telah meniduri anak tirinya, sehingga masyarakat melaporkan kepada Ketua RT dan beberapa warga menghubungi Bhabinkamtibmas, setelah itu anggota piket Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang untuk  mengamankan tersangka,” ungkap AKP Sugiar kepada wartawan Kamis (14/5/2020).

Dikatakan Sugiar, tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar menjelaskan, bahwa modus operandi  yang dilaksankan tersangka adalah dengan melakukan ancaman akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.

“Korban yang masih dibawah umur ini diancam akan di usir bahkan akan di bunuh jika tidak mau melayani napsu bejat Bapak tirinya ini,”jelasnya.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah mengamankan tersangka berikut dengan barangbuktinya di Mapolres Polres Pandeglang.

Akibat perbuatannya Markani dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (un/red)