SWARABanten.com- Keputusan pemerintah menggabungkan
Bank Banten dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terus
menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan oleh gubernur Banten
dianggap telah mengecewakan masyarakat.
Mengenai hal tersebut, Ahmad Solahuddin, Ketua Pengurus
Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten, sangat
menyayangkan keputusan Gubernur Banten dan akan mengkaji untuk melakukan
gugatan ke PTUN.
“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah
dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUDyang ramai
jadi perbincangan publik diduga kuat diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas
merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN”, tegas
Solahuddin kepada awak media pada Rabu 6 Mei 2020.
Dia juga menyayangkan Keputusan sepihak Gubernur terkait
marger Bank Banten dengan BJB tanpa adanya konsultasi.
“Saya menyayangkan keputusan gubernur memarger bank Banten
dengan BJB, terlebih keputusan itu lagi-lagi sepihak, tanpa melalui konsultasi
dengan legislasi dan stakeholder yang lain”, ungkap Solahuddin.
Pada proses awal berdiri bank Banten, menurutnya banyak
dinamika yang terjadi, mulai dari kasus suap anggota DPRD hingga kembang
kempisnya kondisi keuangan Bank Banten.
“Pada proses berdirinya Bank Banten memang banyak dinamika
yang terjadi, tapi disitu kita bisa tau komitmen atau tidaknya pemprov Banten
dalam menjaga aset daerah,” tegasnya.
Dia menegaskan, keputusan tersebut membuktikan bahwa
pemerintah tidak komitmen mengembangkan aset sesuai dengan spirit otonomi
daerah.
“Keputusan marger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya,
jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan dan
mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,” pungkasnya.
(An/red)