Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RKUD Dipindahkan ke BJB, PMII Banten Bakal Gugat Gubernur

Kamis, 07 Mei 2020 | Mei 07, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T03:13:00Z

SWARABanten.com- Keputusan pemerintah menggabungkan Bank Banten dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terus menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan oleh gubernur Banten dianggap telah mengecewakan masyarakat.

Mengenai hal tersebut, Ahmad Solahuddin, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten, sangat menyayangkan keputusan Gubernur Banten dan akan mengkaji untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUDyang ramai jadi perbincangan publik diduga kuat diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN”, tegas Solahuddin kepada awak media pada Rabu 6 Mei 2020.

Dia juga menyayangkan Keputusan sepihak Gubernur terkait marger Bank Banten dengan BJB tanpa adanya konsultasi.

“Saya menyayangkan keputusan gubernur memarger bank Banten dengan BJB, terlebih keputusan itu lagi-lagi sepihak, tanpa melalui konsultasi dengan legislasi dan stakeholder yang lain”, ungkap Solahuddin.

Pada proses awal berdiri bank Banten, menurutnya banyak dinamika yang terjadi, mulai dari kasus suap anggota DPRD hingga kembang kempisnya kondisi keuangan Bank Banten.

“Pada proses berdirinya Bank Banten memang banyak dinamika yang terjadi, tapi disitu kita bisa tau komitmen atau tidaknya pemprov Banten dalam menjaga aset daerah,” tegasnya.

Dia menegaskan, keputusan tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen mengembangkan aset sesuai dengan spirit otonomi daerah.

“Keputusan marger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya, jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan dan mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,” pungkasnya. (An/red)