SwaraBanten.com - Penerbitan SIM baru oleh
Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polres Pandeglang selama masa
pandemi Covid-19 ini di wilayah hukum Polres Pandeglang tetap melayani jadwal
dan hari seperti biasa, dengan mengacu prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran
Covid-19.
Kasatlantas Polres Pandeglang
Iptu Riska Tri Arditia, mengatakan, pelayanan penerbitan SIM baru oleh Satpas
SIM Polres Pandeglang berlangsung dari hari Senin s/d Sabtu, jadwal hari dan
waktu operasional tetap normal seperti biasa.
“Untuk hari Senin s/d Kamis, dari pukul 08:00 – 12:00 WIB,
sedangkan hari Jum’at dan Sabtu pukul 08:00 WIB – 11:00 WIB,” terang Iptu Riska
Tri, Jum’at (08/05/2020).
Namun untuk menghindari penyebaran Covid-19, pemohon yang hendak membuat
SIM baru, harus mematuhi sejumlah peraturan yang di tetapkan sesuai prosedur
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebagai tahap awal, pemohon akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Selain itu, saat mengantre pemohon juga dihimbau untuk tetap menjaga jarak fisik
(social distancing), dan harus mencuci tangan dahulu. Sejumlah hand sanitizer
juga disediakan pada sejumlah titik di lokasi Satpas SIM Polres Pandeglang.
“Jadi tentu harus mematuhi prosedur protokol kesehatan. Masyarakat wajib
memakai masker,” ucap Iptu Riska Tri.
Sementara itu, hal berbeda dalam proses perpanjangan SIM.
Untuk saat ini, proses perpanjangan SIM ditutup sementara di saat pandemi
Covid-19.
“Sesuai arahan dan petunjuk dari Kakorlantas Polri, Satpas SIM Polres
Pandeglang, memberikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya habis atau mati.
SIM tersebut dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 nanti,” kata Iptu
Riska Tri Arditia. (bidhum/red)