SwaraBanten.com - Pembangunan tambak udang di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga tidak mengantongi izin, ormas badak banten kordinator wilayah ( Korwil) Lebak Selatan siap turun aksi
Aksinya Ormas Badak Banten sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah desa pondok panjang, pemerintah Kecamatan cihara dan pemerintah kabupaten lebak yang dinilai gagal dalam melindungi tata ruang wilayah sepadan pantai. Dasar itu Badak Banten korwil lebak selatan siap menggelar aksi pada hari senin besok dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan covid 19 pademi.
"Aksi ini di ikuti oleh dua DPC yakni DPC malingping dan DPC panggarangan kita mendesak kepada pihak satpol PP lebak untuk segera membongkar bangunan tersebut yang diduga kuat berdiri di atas lahan sepadan pantai" kata Korwil Lebak Selatan Erot Rohman
Sementara ketua DPD lebak eli sahroni mengapresiasi langkah korwil lebak selatan, bahkan dirinya meminta kepada krimsus polda banten untuk menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka karena sudah mendirikan bangunan diduga atas tanah negara ,bentuk pelanggaran undang-undang spadan pantai dan itu perbuatan melawan hukum.
" Membuat bangunan atau sejenisnya di lahan negara yang masuk dalam spadan pantai itu merupakan bagian dari adanya bentuk pelanggaran hukum dan itu harus ada penindakan hukum", tegas Eli Sahroni.
Sementara,Deden haditia koordinator aksi menyatakan bahwa aksi tersebut akan terus berlanjut selama tuntutan aksi kita tidak dipenuhi oleh pihak berwenang.
" Kami akan tetap aksi Sebelum tuntutan di penuhi, hentikan kegiatan pembangunan tambak udang", imbuhnya. (kh)
Aksinya Ormas Badak Banten sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah desa pondok panjang, pemerintah Kecamatan cihara dan pemerintah kabupaten lebak yang dinilai gagal dalam melindungi tata ruang wilayah sepadan pantai. Dasar itu Badak Banten korwil lebak selatan siap menggelar aksi pada hari senin besok dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan covid 19 pademi.
"Aksi ini di ikuti oleh dua DPC yakni DPC malingping dan DPC panggarangan kita mendesak kepada pihak satpol PP lebak untuk segera membongkar bangunan tersebut yang diduga kuat berdiri di atas lahan sepadan pantai" kata Korwil Lebak Selatan Erot Rohman
Sementara ketua DPD lebak eli sahroni mengapresiasi langkah korwil lebak selatan, bahkan dirinya meminta kepada krimsus polda banten untuk menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka karena sudah mendirikan bangunan diduga atas tanah negara ,bentuk pelanggaran undang-undang spadan pantai dan itu perbuatan melawan hukum.
" Membuat bangunan atau sejenisnya di lahan negara yang masuk dalam spadan pantai itu merupakan bagian dari adanya bentuk pelanggaran hukum dan itu harus ada penindakan hukum", tegas Eli Sahroni.
Sementara,Deden haditia koordinator aksi menyatakan bahwa aksi tersebut akan terus berlanjut selama tuntutan aksi kita tidak dipenuhi oleh pihak berwenang.
" Kami akan tetap aksi Sebelum tuntutan di penuhi, hentikan kegiatan pembangunan tambak udang", imbuhnya. (kh)