SwaraBanten.com - Aparatur Sipil Negara (ASN)
terancam sanksi pemecatan dari jabatannya jika membandel tidak memakai masker,
sedangkan masyarakat biasa (pelanggar) bakal didenda Rp 100 ribu.
Sanksi ini
terkait dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini merupakan
implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika
Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten,
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin
(24/08/2020).
Wagub mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi
Banten harus memberikan contoh yang baik, disiplin mematuhi protokol kesehatan
sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020.
"Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi
administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian
dari status ASN," ujar Wagub.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru
melihat kita (aparat pemerintah) sendiri yang tidak konsisten," kata
Wagub.
Dalam pasal 11 Pergub tersebut juga disebutkan sanksi
akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker selama pandemi
Covid-19. Sanksi dimaksud akan dikenakan mulai berupa teguran, sanksi sosial
hingga denda maksimal Rp100 ribu bagi yang melanggar.
"Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola
atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi
umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub," kata Andika.
Andika meminta pelaksanaan Pergub Nomor 38 tahun 2020
tersebut lebih mengedepankan sisi humanis daripada represif.
Ia menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan
dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian.
"Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di
tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata,
tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya," tuturnya. (k1/red)