Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pergub Nomo 38 Tahun 2020: Andika, ASN Membandel Terancam Sanksi Pemecatan

Senin, 24 Agustus 2020 | Agustus 24, 2020 WIB Last Updated 2020-08-25T06:12:57Z

SwaraBanten.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi pemecatan dari jabatannya jika membandel tidak memakai masker, sedangkan masyarakat biasa (pelanggar) bakal didenda Rp 100 ribu.

Sanksi ini terkait dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (24/08/2020).

Wagub mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten harus memberikan contoh yang baik, disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagaimana  tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020.

"Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," ujar Wagub.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat pemerintah) sendiri yang tidak konsisten," kata Wagub. 

Dalam pasal 11 Pergub tersebut juga disebutkan sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker selama pandemi Covid-19. Sanksi dimaksud akan dikenakan mulai berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp100 ribu bagi yang melanggar.

"Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub," kata Andika.

Andika meminta pelaksanaan Pergub Nomor 38 tahun 2020 tersebut lebih mengedepankan sisi humanis daripada represif.

Ia menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian. 

"Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya," tuturnya. (k1/red)