Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ada Belasan Pemilih Tidak Dikenal dan Ratusan Pemilih Masuk DPS Tak Penuhi Syarat di Pilkada Kabupaten Serang

Rabu, 23 September 2020 | September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T17:19:55Z

SwaraBanten.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemikihan Bupati dnan Wakil Bupati Serang tahun 2020, pada 19 September 2020 mendatang. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dan jajaran, ditemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk kedalam DPS.

Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu bersama dengan Panwascam dan Panwaslu Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan. Pencermatan dilakukan selama 3 hari terhitung sejak DPS diumumkan. Yakni mulai 19 sampai dengan 21 September 2020. Upaya ini dilakukan guna memastikan data dan daftar pemilih yang disusun dan dimutakhiran pada Pilkada Kabupaten Serang akurat dan berkualitas.

"Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 225 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih masuk kedalam DPS. Temuan tersebut tersebar 15 kecamatan se-Kabupaten Serang, dengan rincian 55 pemilih ganda, 131 pemilih sudah meningal dunia, 27 pemilih sudah pindah domisili, dan 12 pemilih tidak dikenal," ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang Abdurraohman pada saat meeting dengan media di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, sambungnya, ditemukan juga sebanyak 84 pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya. Temuan ini terdapat di Kecamatan Pabuaran.

"Dan yang paling mengkhawatirkan, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dimasukan kedalam DPS. Dimana 2 diantaranya merupakan disabilitas. Temuan ini tersebar di 13 Desa, dan 7 Kecamatan se-Kabupaten Serang," katanya.

Temuan yang sudah disebutkan diatas kemungkinan besar akan terus bertambah. Karena temuan tersebut merupakan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang selama 3 hari. 

"Hal itu menunjukan bahwa KPU Kabupaten Serang beserta jajaran masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sebab, sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemuktahiran dalam beberapa proses. Mulai dari pencocokan dan penelitian secara faktual oleh PPDP, sampai dengan dimuktahiran dan disusun kembali oleh PPS dan PPK," katanya. (ma/red)