Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Datang untuk Audiensi, Mahasiswa Cilegon Kecewa Tak Ditemui Gubernur Banten

Selasa, 08 September 2020 | September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T23:51:13Z


SwaraBanten.com |
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendatangi Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (8/9/2020).

Kedatangan mereka menindaklanjuti terkait surat permohonan audiensi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, yang telah dilayangkan sejak pekan lalu.

Saat tiba di Pendopo Gubernur, mahasiswa Cilegon ini sempat kebingungan karena tidak ada yang menerima kedatangan mereka. Pihak Pamdal Pendopo juga menyatakan bahwa Gubernur sedang tidak ada di Pendopo.

Sempat menunggu beberapa lama, selanjutnya datang tiga orang ASN pejabat Pemprov dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang mengaku mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk menerima audiensi mahasiswa.

Sempat terjadi kesalahpahaman karena awalnya mahasiswa diminta menjadwalkan ulang pertemuan dengan Dinas LH  atau juga menawarkan pertemuan dalam bentuk zoom meeting karena alasan Covid-19. Sempat berdebat, akhirnya penyampaian aspirasi dan diskusi pejabat DLHK Banten dengan mahasiswa IMC itu tetap dilakukan di halaman luar pendopo.

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika menyesalkan atas ketidakhadiran Gubernur Banten Wahidin Halim, pada kesempatan tersebut. Pasalnya, momen menyampaikan aspirasi masyarakat ini perlu diketahui secara utuh oleh orang nomor satu di Banten ini. 

Rizki juga menyesalkan birokrasi yang rumit dan tidak cepat tanggap dari Pemprov Banten, terbukti dengan baru turunnya disposisi audiensi dengan pejabat LH pada hari itu.

"Kami tadinya ingin Gubernur mendengarkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat dengan cara yang santai lewat audiensi, tapi ternyata kurang direspon baik. Sekarang kami bertemu pejabat LH pun hanya sebentar dan kurang mendapat penjelasan komprehensif," ujar Rizki kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Mereka mulanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat terkait evaluasi perizinan sejumlah mega proyek industri di Kota Cilegon yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat. IMC juga akan meminta salinan dokumen perizinan Amdal, namun belum bisa didapatkan karena terkendala teknis.

Ditegaskan Rizki, IMC secara mendasar ingin menyampaikan kajiannya dengan masyarakat soal potensi ancaman yang disebabkan rencana investasi PLTU 9-10 Suralaya dan pabrik kimia PT Chandra Asri Perkasa (CAP) 2. 

"Investasi besar itu sejauh ini tak memberikan dampak positif yang dominan bagi warga, justru malah memberikan dampak negatif yang ada. Jadi pemerintah tidak perlu memaksakan bahwa industri ini harus masuk di Cilegon," tegas Rizki.

Pihaknya juga mengaku, jika investasi pengembangan industri itu tidak terlalu penting buat masyarakat sekitar.

"Sebelum Amdal CAP 2 disahkan, dan belum dimulai proses pembangunan PLTU 9-10 Suralaya itu, pemerintah masih bisa melakukan evaluasi. Kami menuntut Gubernur Banten dan dinas LHK berpihak pada masyarakat, bukan pada investor," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Eddy Wiryanto yang sempat berdebat dan adu argumentasi dengan mahasiswa ini, memberikan kesempatan kepada IMC dan masyarakat untuk melayangkan pengaduan kepada DLHK Banten atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh investasi tersebut.

Edi meminta mahasiswa mendengarkan masukan dan pandangan dari semua pihak, agar bersikap objektif. Dinas LHK sendiri siap melibatkan mahasiswa dalam proses kajian Amdal dan perizinan, agar aspirasi mahasiswa dan masyarakat bisa dipenuhi oleh investor.

"Untuk Izin Lingkungan PLTU 9-10 itu sudah terbit, Amdal nya juga sudah komfrehensif dibahas yang melibatkan masyarakat. Mahasiswa kalau mau memberikan masukan agar lebih baik silahkan. Tapi kalau CAP2 memang sampai sekarang belum selesai dibahas dokumen Amdalnya, masih ada penolakan dan pro kontra di masyarakat. Nanti IMC akan saya pastikan diundang, jika ada Sidang Amdal CAP2 ini. Biar tahu prosesnya dan memberikan masukan langsung," jelas Edi.

Saat itu, Edi Wuryanto didampingi oleh Kasi Penegakan Hukum Dendi, dan juga Nugraha sebagai Kasi Perencanaan Lingkungan. (rls/Anas)