Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Puspemkab Masih Mangkrak, Pemkab Serang Dinilai Gagal

Jumat, 25 September 2020 | September 25, 2020 WIB Last Updated 2020-09-25T13:06:00Z

SwaraBanten.com -  Salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Serang, Ghaosul Alam menilai satu periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang, lima tahun ke belakang, gagal dalam melakukan maksimalisasi pembangunan. Salah satu tolak ukurnya yaitu pembangunan pusat kabupaten atau Puspemkab Serang.

Ghaos sapaan Ghaosul Alam melihat, satu kunci yang dijadikan sebagai barometer masyarakat, yaitu Puspemkab Serang. Mengingat sampai hari ini, masih mangkrak alias belum terwujud, padahal sudah diketuk palukan dan di Perda-kan. Namun disayangkan, lantaran baru terlihat hanya bangunan gedung Mapolres Serang, yang berada di kawasan Puspemkab tersebut.

Menurutnya, itu pun bukan hasil keringat Pemkab Serang. Sebab lembaga Kepolisian bukanlah organisasi horizontal melainkan vertikal. "Artinya, detik-detik terakhir selama satu periode, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa memimpin Kabupaten Serang, belum menghasilkan sebuah bukti yang konkret dan dinyatakan gagal," ujar Ghaos. 

Ghaos melanjutkan, berakhirnya kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Panji Tirtayasa tidak menggembirakan. 

"Kami sebagai masyarakat bawah, dari pemuda kampung dan pelosok yang ada di Kecamatan Pamarayan, melihat ini sebuah konteks objektif yang perlu diketahui semuanya, bahwa Bupati Serang menurut saya ini sudah tak berhasil alias gagal memimpin Kabupaten Serang," kata Ghaos, Jum'at (25/09/2020)

Lebih lanjut Ghaos menjelaskan, jikalau dilihat dari mekanisme aturan perundang-undangan bahwa pemekaran, antara ibu kota dan anaknya harus sudah berpisah.

Ia menyebutkan, Kota Serang berdiri sejak 2008 dan sekarang sudah 2020. Artinya, sudah 12 tahun Kabupaten Serang dan Kota Serang menyatu dalam wilayah administrasi yang sama. 

"Kalau melihat aturan dan mekanisme seharusnya sudah hengkang. Tapi hari ini, masih ngejogrog (berkutat, red) di wilayab Kota Serang. Ini menandakan ketidakmampuan Bupati mengurusi kebijakan yang urgent terhadap pembangunan yang ada di Puspemkab," terangnya. 

Ghaos mengungkapkan, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Serang mencapai Rp 400 miliar per tahunnya. Hal ini bukti kongkret ketidakseriusan bupati terhadap konteks pembangunan Puspemkab itu.

Seharusnya, kata dia sudah ada progres pembangunan minimal satu bangunan saja karena dalam prosesnya bisa dilakukan secara bertahap. "Tidak elok 12 tahun Kabupaten Serang tidak punya kantor sedangkan lahan sudah disediakan," ucapnya.

Kendati demikian ia berharap, kedepan siapapun pemimpinnya lahan Puspemkab yang sudah tersedia dan sudah di Perda-kan semenjak era Bupati Serang Taufik Nuriman yang ada di Kecamatan Ciruas harus direalisasikan. Sebab, pemimpin Kabupaten Serang hari ini, esok dan lusa merupakan bupati regenerasi yang harus mampu melanjutkan proses pembangunan tersebut. 

"Apa sih yang dijadikan progres dan secara garis besarnya apa? apakah program ini hanya copy paste? ini harus menjadi target besar mana yang harus didahulukan dan mana yang menjadi sebuah target sasaran dalam proses pembangunan. Aset Pemda Kota dan Kabupaten belum terselesaikan sampai hari ini. Kan ini sangat lucu," pungkas dia. (ma)