SWARABANTEN - Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
Acara penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Kamis (8/1/2026).
“Yang paling utama adalah kecepatan. Kecepatan dalam merencanakan, mengeksekusi, dan menyelesaikan program serta kegiatan menjadi salah satu ukuran utama penilaian kinerja,” tegas Andra Soni.
Gubernur menjelaskan bahwa penyerahan DPA SKPD merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
APBD ini telah melalui proses persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Andra Soni menegaskan, visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tegak lurus dengan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, implementasi program di lapangan harus berjalan optimal, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Tahun 2026 kondisi fiskal mengalami penyesuaian akibat perubahan kebijakan transfer ke daerah. Namun, kita harus tetap optimis dengan melakukan efisiensi, meningkatkan kreativitas daerah, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cermat dan terukur,” ujarnya.
Fokus pada Pendidikan dan Ketahanan Pangan
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan bahwa delapan program prioritas Pemprov Banten telah menunjukkan tren positif, khususnya di sektor ketahanan pangan.
Banten kini menjadi salah satu lumbung padi nasional dengan catatan surplus produksi beras dan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).
Selain infrastruktur fisik, Andra Soni mengingatkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia dan sektor sosial. Salah satu fokus utama pada tahun 2026 adalah program Banten Cerdas.
“Ada delapan program prioritas yang akan kita kerjakan, di antaranya Banten Cerdas melalui program sekolah gratis. Pendidikan gratis ini adalah upaya kita untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak di Banten agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi harus menjadi pegangan seluruh aparatur.
Postur APBD 2026
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, dalam laporannya menyampaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2025.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,08 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp10,04 triliun.
“Terdapat surplus APBD sebesar Rp42,95 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan. Adapun pembiayaan daerah dianggarkan minus Rp42,95 miliar lebih,” jelas Deden.
Penjabaran APBD 2026 dituangkan dalam 1.413 dokumen DPA SKPD, yang terdiri atas 13 dokumen DPA Pendapatan Daerah, 3.484 dokumen DPA-SKPD Belanja Daerah, serta satu dokumen DPA Pembiayaan Daerah.
Deden juga melaporkan realisasi sementara APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan kinerja positif. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp9,71 triliun atau 92,80 persen dari target Rp10,46 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,91 triliun atau 92,06 persen dari pagu anggaran Rp10,77 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik dan menjadi modal dasar untuk mengawali pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkas Deden.**
