Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Napi Kabur di Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan

Jumat, 25 September 2020 | September 25, 2020 WIB Last Updated 2020-09-25T12:08:26Z

SwaraBanten.com | Terkait kejadian narapidana kasus narkoba, Chai Changpan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten,  diduga dia melarikan diri setelah menggali lubang dari sel hingga ke luar tembok penjara.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan pada lapas tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan  tersebut selama ini. Perlu kita ketahui Lapas ini dibangun tahun 1982, memang Belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan  bahwa lantai  hunian dicor beton.

Selanjutnya, Secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lembaga pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik sehingga bisa dipastikan  Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri.

Dedy Irsan juga meminta agar seluruh pihak (stake holder) terkait tidak hanya  bisa menyalahkan atas kejadian ini, tetapi harus juga ikut membantu memikirkan solusinya, harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil, jangan gara gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Kelas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya,  kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif. Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No.25 tentang Pelayanan Publik juga lengkap terpampang dan terpasang, dan banyak hal lainnya, laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten ini juga tidak ada.

Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku ucap Dedy. (Rls/Anas)