Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miliki Ribuan Butir Hexymer, RNV Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

Senin, 12 Oktober 2020 | Oktober 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T08:44:54Z
SwaraBanten.com - 
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto  melalui Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP A. Deny, mengatakan, Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka RNV (25) yang diduga pengguna dan pengedar obat tanpa resep dokter, dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian.

Dikatakan Deny, dalam pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan berupa tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir, dan tablet merk tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat nomor polisi, dan 1 (satu) buah tas warna abu-abu bertuliskan bae pack.

"Satu tersangka yang kami amankan yakni RNV (25) pada hari Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10:00 WIB, bertempat di Terminal Kadubanen Jl. Rangkas Bitung-Pandeglang Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A yang sampai saat ini masih menjadi DPO," ujar AKP Deny, Senin (12/10/2020).

Dijelaskan Deny, pasal yang dilanggar tersangka yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Rsd)