Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertambangan Emas di Perairan Bayah, Berpotensi Rusak Lingkungan

Jumat, 27 November 2020 | November 27, 2020 WIB Last Updated 2021-09-27T18:09:33Z
Penulis: Agus Hiplunudin
Wakil Sekretaris DPC Gerindra Kab Lebak

Pertumbuhan
industri di wilayah Bayah memiliki dua sisi, pada satu sisi memberikan harapan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat lokal namun di lain sisi menyisakan kerusakan lingkungan. Para investor mereka pemilik modal yang dalam pikirannya hidup konsep untung dan rugi; logika sederhanyanya para pemodal menginvestasikan uangnya bertujuan untuk melipat gandakan uang tersebut. Untuk mendapatkan keuntungan maksimal para pemodal mengambil selisih sebesar mungkin antara harga proses produksi dangan harga jual, dengan kata lain meminimalkan harga proses produksi dan memaksimalkan harga jual sebagai hasil produksi. Untuk mencapai hal tersebut para pemodal cenderung mengeksploitasi alam secara maksimal bahkan tidak peduli atas kerusakannya dan mengeksploitasi tenaga kerja sehingga terjadinya pemerasan manusia oleh manusia.

Rencana ekplorasi pertambangan pasir emas dari Bayah hinggga Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) merupakan salah satu bentuk kekuatan modal yang memiliki potensi menyisakan kerusakan lingkungan/alam dan pemerasan manusia oleh manusia. Pertambangan tersebut rencananya akan dilakukan dengan cara penyedotan pasir dari dasar laut di perairan Cihara hingga Bayah yang tentunya dapat diprediksikan akan menyebabkan rusaknya ekosistem hayati dan non hayati yang ada di laut, belum lagi dampak sosialnya akan menyebabkan menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan khusunya di wilayah Bayah, Panggarangan, dan Cihara.

Khususnya bagi nelayan lokal proses pertambangan pasir emas akan menyebabkan pendapatan mereka menurun, bahkan terancam kehilangan pekerjaan dan secara langsung akan menyebabkan pasokan ikan lokal menurun yang artinya pemutusan rantai pekerjaan sebagai penjaja ikan serta menurunnya gizi masyarakat karena kurangnya konsumsi ikan di aras lokal. Pendeknya, pertambangan pasir emas menimbulkan efek domino yang cukup luas baik secara sosial maupun kelestarian lingkungan hidup. Belum lagi mengenai tenaga kerja, apakah penduduk lokal mendapatkan akses pekerjaan? Jika mendapatkan akses apakah tidak akan menimbulkan penindasan manusia oleh menusia? Yang jelas potensi itu ada.

Para pemangku kebijakan harus betul-betul mengkaji secara mendalam dimana RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif bukan sekedar formalitas melainkan harus melahirkan kebijakan yang komprehensif secara ilmiah dan harus mempertimbangkan masukan-masukan dari para pengamat pakar yang netral serta pendapat-pendapat masyarakat lokal yang tentunya bersentuhan langsung dengan pertambangan pasir emas yang dilakukan oleh PT GMC tersebut. (*)