Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi UU Ciptaker Pasca Disahkan Jokowi, Ini Sikap Mahasiswa Banten

Rabu, 11 November 2020 | November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T20:08:01Z
SwaraBanten.com -
 Kantor Staf Presiden mengadakan sebuah forum publik dengan menghadirkan sejumlah aktivis mahasiswa Cipayung Plus. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat khususnya kalangan mahasiswa, buruh, nelayan, dan lainnya dalam menyikapi UU Cipta Kerja

Memang, Undang-Undang tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Namun masih saja menuai kontra di kalangan masyarakat. Meski demikian, Kantor Presiden (KSP) membuat sebuah program yang disebut "KSP Mendengar". 
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten, A Zunaedi Abdillah mengungkapkan, setiap kegiatan tentunya memiliki tujuan ke arah depan untuk menjadikan yang lebih baik.

Namun, ia menyesalkan hal ini sebuah keterlambatan KSP. Sebab setelah disahkannya RUU Cipta Kerja kenapa baru dilaksanakan sosialisasi. Seharusnya, kata dia, keterlibatan publik itu dilaksanakan sebelum ditandatangani RUU tersebut.

"Harapan kami ini bukan hanya 'KSP Mendengar' tetapi bisa ditindaklanjuti, karena percuma kalau dilaksanakan kegiatan tapi hanya didengarkan saja tapi tidak ditindaklanjuti ke arah yang lebih serius untuk menjadikan negara ini lebih baik lagi," sesal aktivis mahasiswa itu usai mengikuti kegiatan 'KSP Mendengar' dengan sejumlah aktivisi mahasiswa Banten, di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Selasa, 10 November 2020.

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Undang-Undang  Dasar (UUD 45) telah memberikan jaminan untuk setiap orang bisa berkumpul, berserikat dan berpendapat secara lisan maupun tulisan. Maka Kepala Kantor Staf Presiden Jendral TNI Moeldoko membuat satu ruang terrbuka untuk publik yaitu KSP Mendengar. Karena KSP merupakan sebagai unit kerja presiden.

"Kami (KSP) dalam posisi mendengar, tapi kalau dia (masyarakat) mendapatkan informasi yang keliru, dia mendapatkan data-data tidak seperti yang aslinya. Makanya kalau dia keliru kami berkewajiban untuk menyampaikan," kata Ngabalin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jauh dari upaya dan usaha untuk membungkam orang itu tidak mungkin. Sebab hal itu bertentangan dengan undang-undang. Sehingga KSP musti hadir karena tidak smeua orang punya akses untuk bicara.

Dalam kesempatan itu pula, Ngabalin mengaku sengaja membawa staf KSP yang banyak untuk merekam dan menulis dengan baik agar semua keinginan-keinginan masyarakat itu bisa sampai kepada pemangku kepentingan negara. Tetapi kewajiban pemerintah harus menyampaikan substansi betapa pentingnya undang-undang ini.

"Terutama tadi seperti tenaga asing, mana ada pemerintahan di dunia ini yang bisa memberikan ruang selebar-lebarnya bagi tenaga asing kemudian mengabaikan warga negaranya sendiri. Ini sesuatu yang tidak mungkin dan itu tidak ada dalam Undang-undang Cipta Kerja," pungkasnya. (mac)