Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lelang Pekerjaan Pengaman Pantai Anyer Carita, Diduga Cacat Hukum

Rabu, 16 Desember 2020 | Desember 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T04:30:46Z
SwaraBanten
- Berdasarkan data dan informasi pada layanan lpse.pu.go.id diketahui bahwa pada pelaksanaan tender kegiatan pekerjaan pengaman pantai Anyer Carita Kabupaten Serang dan Pandeglang (Pasca Tsunami) di ikuti sebanyak 176 peserta, dan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 6 peserta.
Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Pokja pemilihan. Dari hasil tersebut diketahui ada dua penyedia yang mendapatkan bintang yaitu PT Hanum Bangun Nusantara dan PT Benteng Indo Raya.

Dalam pengumuman pemenang lelang diketahui PT Hanum Bangun Nusantara ditetapkan dan diumumkan Sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp.36.678.144.268,67. Tetapi, dalam pengumuman pemenang berkontrak dan papan informasi proyek pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah PT Benteng Indo Raya dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, dengan waktu pelaksanaan 210 hari. Kegiatan ini dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cidanau - Ciujung - Cidurian.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Pembangunan Banten Ruli Tis mengatakan kenapa bisa terjadi, yang ditetapkan pemenang perusahaan A tapi pemenang berkontrak perusahaan B, ini kan menjadi satu pertanyaan yang besar ada apa.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa diduga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Benteng Indo Raya menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti material batu pengaman yang mayoritas menggunakan batu yang berwarna merah serta pekerjaan struktur pondasi dikerjakan pada saat air pasang," bebernya kepada wartawan, Selasa, 15 Desember 2020.

Selain itu, kata Ruli Tis, PT Benteng Indo Raya sebagai perusahaan pemenang lelang diketahui terdapat beberapa permasalahan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi digital bahwa pada proyek pembangunan daerah irigasi Tapau Kanan tahun 2018 di duga meninggalkan utang kepada para pekerja sekitar 321 juta. Selain itu pada pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran sekunder Cidurian diduga PT Benteng Indo Raya mengerjakan secara asal jadi.

"Tidak hanya permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan, diketahui berdasarkan informasi digital bahwa dilakukan eksekusi hak tanggungan atas aset properti milik PT Benteng Indo Raya yang dijaminkan pada Bank BJB cabang Sukabumi. Dengan adanya informasi tersebut, tentu akan menjadi permasalahan secara finansial dalam melaksanakan proyek," jelasnya.

Masih kata Ruli Tis, ini jelas melanggar aturan yang ada perusahaan sedang bermasalah akan tetapi dimenangkan dan diberikan pekerjaan, apa lagi track recordnya kurang baik dalam pelaksanaannya.

"Kami akan terus melakukan investigasi agar terlihat adakah permainan antara penyedia dan pokja, atau ini hanya syarat kepentingan pribadi," tambahnya.

Terpisah, salah satu karyawan PT. Benteng Indo Raya Cakra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan silahkan tanyakan ke balai. Namun ketika ditanya soalnya apakah benar sedang mengalami persoalan finansial dirinya tidak menjawab.

Sampai berita ini diturunkan tidak ada pejabat terkait yang menjawab permasalahan ini. (TA/red)