Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bakal Caplok Lahan 22 Hektar, Mamik Slamet: Kades Kurang Transparan Soal Perijinan Rencana Pembangunan Pabrik di Desa Muncang Kopong

Senin, 16 September 2024 | September 16, 2024 WIB Last Updated 2024-09-15T22:34:14Z


SWARABANTEN -
Muncang Kopong, salah satu wilayah desa di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, yang akan menjadi desa industri.


Informasi yang dihimpun, di wilayah desa tersebut, bakal dibangun pabrik peleburan stainless dan timah.


Kepala Desa Muncang Kopong, Pepen, membenarkan rencana pendirian pabrik tersebut di wilayahnya. Menurutnya, untuk pembangunan kawasan pabrik tersebut, dibutuhkan lahan, tak kurang dari 22 hektar.


"Jadi semuanya itu (lahan untuk pabrik), 22 hektar," kata Pepen kepada awak media, Minggu 15 September 2024. 


Untuk pembebasan lahan tersebut, sambung Pepen, sudah dibereskan oleh tim mediator dari berbagai wilayah


"Tim mediatornya juga bukan dari Desa Muncang Kopong, tapi dari Pandeglang dan darimana-mana, saya juga tidak hapal sebelumnya juga," ungkap Pepen.


Saat ini lanjut Pepen, lahan milik masyarakat untuk pabrik itu lebih kurang 4 hektar yang sudah dibebaskan, dari rencana 22 hektar lahan yang dibutuhkan. 


"Iya itu untuk pabrik, soalnya pembebasannya belum. Tanahnya masih punya warga masing - masing, baru empat hektar yang sudah dibeli," terangnya.


Disampaikan Pepen, berkaitan dengan penjualan lahan untuk pabrik, pihak desa tak menghalanginya, semuanya diserahkan kepada pemilik lahan.


"Saya tidak menghalang-halangi, yang penting yang punya tanah menjual. Tanpa paksaan dari Desa, saya cuma tandatangan saja. Baru 4 hektar yang sudah dibeli, belum tahu kelanjutannya, jadi apa nggak," ujarnya.


Dinilai Kurang Transparan

Berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik di Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur tersebut, Mamik Slamet Kordinator BK-LSM mendukung iklim usaha yang kondusif.


Hal tersebut, tentu saja guna menarik investasi dan kenyamanan berusaha, asalkan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.


Namun demikian, Mamik Selamet menilai kepala desa kurang transparan dan terkesan main petak umpet soal perizinan.


"Tanya saja soal Izin lingkungannya, karena yang mengeluarkan Desa. Siapa pihak pemohonnya, Kades  juga mengakui, mau bikin pabrik, tapi ngak mau nyebutin siapa pemohon dan dari perusahaan mana. Artinya ada yang ditutupin oleh kades," tandas Mamik.**