Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Datangi Pemprov Banten, Driver Online Minta Asetnya Diakui Negara

Senin, 21 Desember 2020 | Desember 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T00:40:27Z
SwaraBanten- 
 Puluhan driver online yang dinaungi oleh Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten yang terletak di KP3B, Kota Serang, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka memasang spanduk bertuliskan isi tuntutan-tuntutannya. Mereka merupakan pimpinan perwakilan dari berbagai daerah, mengingat tidak boleh melakukan perkumpulan masa dalam jumlah besar di masa pandemi covid-19.

“Ini hanya perwakilan-perwakilan pimpinan driver online, bayangkan kalau semuanya datang ke sini, karena Jumlah driver roda empat di gojek saja sudah 3 ribu, belum roda dua, yang mencapai puluhan ribu. Belum di greb, dan lain sebagainya,” ucap Ketua Aliba Dodi Hamdani saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, seluruh driver online se-Indonesia khususnya di Banten untuk aset kita yang berupa kendaraan, Handpone dan sebagainya agar diakui oleh negara.

“Kita bukan driver taksi konvensional yang kendaraan dan sebagainya disediakan oleh perusahaan, tetapi kita di usaha driver online, kendaraan, handpon dan kuota punya kita. Jadi kita punya aset di situ,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini mendatangi DPMPTSP ingin duduk bareng membicarakan terkait haknya tersebut, karena selama ini statusnya masih belum jelas.

“Kalo sekarangkan hanya sebatas ongkos. Kita ingin karena ada aset kita, kita ingin aset ini diakui oleh negara, kita ingin aset kita ada perhitungannya karena ini hak kita,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Ketua Tim Litigasi Komando Indonesia Ikhsan Aziz mengatakan, akibat tidak diakuinya aset oleh negara sebagai bentuk investasi dalam aplikasi ini, terjadi banyak blunder dan Hubungan tidak jelas antara driver dengan aplikasi.

“Mereka bilang mitra, tetapi terjadi suspensi dan lain sebagainya secara sepihak. Mereka tidak ada beban, dan beban dilepaskan ke kita. Mereka bisa tidak tanpa kita?. Apakah mereka tercatat perusahaan transportasi?, mereka tercatat di DPMPTSP hanya portal web,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum komando Agustinus mengatakan, aplikasi ini harusnya melakukan eksplorasi bukan ekploitasi. Seharusnya regulasi yang ada eksplorasi, karena menggunakan aset orang.

“Ini belum diakui dan catatan ini yang mau kita perjuangkan, jadi sesuai UU penanaman modal pasal satu butir satu dan butir tujuh, jelas menyatakan bahwa kita ini adalah penyertaan modal, ini yang mau kita perjuangkan. Jadi regulasi harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya. (na/NH)