SwaraBanten- Mencuatnya kasus dugaan money politic dalam pilkada serentak 2020 di Kabupaten Serang, menjadi sebuah keprihatinan semua sekaligus menjadi penanda kemunduran demokrasi. Ternyata, pola klasik ini masih belum hilang dalam budaya politik di Kabupaten Serang.
Hal tersebut diemukakan tokoh muda Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Zaenudin, kepada swarabanten.com menyikapi aksi pelaporan dugaan money politik, oleh sejumlah komponen masyarakat Kabupaten Serang dan Ormas LMPI Kabupaten Serang, Senin (14/2/2020)
"Saya sangat prihatin melihat fenomena ini. Walaupun baru dugaan, namun setidaknya ini mengindikasikan pola budaya demokrasi yang buruk di Kabupaten Serang," ujar Zay, sapaan akrabnya.
Karena itu, Zay berharap kepada Bawaslu Kabupaten Serang, agar menindaklanjuti laporan dugaan money politik tersebut dengan serius.
"Bila Bawaslu melempem, berarti lembaga pengawas pemilu tersebut turut memperburuk iklim demokrasi di Kabupaten Serang," imbuh Zay.
Janji Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses.
“Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan. (uc/red)