Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Berita Nelayan Tolak Penambangan Emas, Wartawan Bantenekspose.com Alami Intimidasi

Jumat, 08 Januari 2021 | Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T13:01:59Z

SwaraBanten
-
Akibat dari memberitakan aspirasi nelayan di Kecamatan Bayah, mengenai rencana penambangan emas di perairan Bayah - Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC). Seorang wartawan Bantenekspose.com yakni Odil, mendapatakan ancaman dari seseorang yang diduga pengurus HNSI Bayah.

Odil mengaku, nada bermakna ancaman itu terucap ketika dirinya diundang di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Bayah. Kata Odil, kedatangannya pada saat itu memenuhi undangan salah seorang pengurus HNSI untuk melakukan silaturahmi.

"Saya melakukan pertemuan di Pada Asih 3 Pulomanuk. Disana kami melakukan perbincangan, kaitan masalah pertambangan emas PT GMC, khususnya kaitan masalah penolakan yang disampaikan para nelayan," ungkapnya saat dihubungi via telepon seusai melakukan pertemuan, Jumat (8/1/2020) siang.

"Katanya mau laporin awalnya terkait pemberitaan. Kemudian berujung akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC," imbuhnya.

Selain itu Odil mengatakan, dalam pertemuan itu orang yang diduga pengurus HNSI Bayah ini, mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang menolak kehadiran tambang pasir di periran Bayah - Cihara dalam surat pernyataan.

"Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jikalau memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan," ujarnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga pengurus HNSI itu menuduh, ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi  masyarakat, dan tidak punya motif lain," ujarnya.

Sangat Disayangkan
Sementara itu, wartawan senior di Lebak Selatan Malingping Widodo Ch, menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan.

"Kita hanya menyayangkan sikap arogan. kalau memang ada tindakan ancam-mengancam itu jelas premanisme. Pekerja pers/jurnalis itu dilindungi UU No 40 Thn 1999," kata Widodo, yang tercatat sebagai wartawan harian Bantenpos.

Menurut Widodo jika ada keberatan dengan pemberitaan, baiknya memberikan hak jawab sesuai aturan yang ada. Apalagi, di zaman sekarang masyarakat sudah mulai kritis.

"Pers sebagai wadah penyalur informasi, punya hak publikasi dan sosial kontrol. Jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi, nanti pelakunya bisa kena delik ancaman pidana," imbuh Widodo.

Lanjutkan Widodo, lembaga pemerintah atau swasta, maupun lembaga publik lainnya, wajib memahami kinerja jurnalistik. Karena di era digital ini, informasi menjadi santapan kebutuhan masyarakat.

"Disamping wadah bisnis informasi dan edukasi, pers adalah media penyalur informasi dan aspirasi masyarakat dan sosial kontrol," tandas Widodo.

Jurnalis, sambung Widodo, dalam mejalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menghormati narasumber serta membangun pemberitaan yang cover bothside (balance).

"Pers nemberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu, untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Pers juga berkewajiban melindungi narasumber dan punya hak tolak untuk tidak memberitahu sumber dimaksud," tutup Widodo. (fi/beN)