Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Sabu-sabu 13,8 Kg

Jumat, 08 Januari 2021 | Januari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-01-09T02:25:48Z
SwaraBanten -
Sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera, berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Cilegon. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Cilegon dan sekitarnya.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik., S.H., didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Mirza, S.IK., M.M. dan Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Shilton, mengungkapkan hal tersebut, saat Press Conference Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, bahwa Sat Res Narkoba Polres Cilegon dibantu oleh Sat Res Narkoba Polres Serang Kota, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera, yang akan dipasarkan di Kota Cilegon pada awal tahun baru 2021 lalu.

“Fakta yang ditemukan tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 4 sore ada paket mencurigakan ada sesuatu yang mencurigakan, ada kotak buah yang isinya alpukat,” ungkap Sigit Haryono, 

Lebih lanjut Sigit Haryono mengatakan, bahwa kotak buah yang dimaksud yakni berupa peti kayu yang ditemukan petugas di sebuah rumah makan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berikut 1 (Satu) Buah Peti kayu, yang didalamnya terdapat 13 (Tiga Belas) Paket berlakban yang didalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 13,8 Kg

“Tim menunggu orang yang mengambil kotak buah itu, tapi terlalu lama tidak juga diambil. Setelah itu barang tersebut diamankan, paketnya itu berisi alpukat dengan paket yang diduga sabu-sabu. Lalu, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi," ujar Sigit Haryono

Sigit juga menyampaikan, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

“Pada tanggal 2 Januari, kita berhasil mengamankan ZE (30) di Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan alat komunikasi ZE, didapat tersangka lain, MS (35) yang jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari penangkapan pertama, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari situ tim bergerak terus bergerak dan menangkap AP (34) di Riau,” terang Sigit Haryono

MS Ditangkap
Sigit Haryono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan MS pada Selasa (5/1/2021) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Namun MS dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit, dengan luka tembak di bagian paha kirinya karena sempat melakukan perlawanan ke petugas.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan, dengan cara berusaha merebut senjata api petugas. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Sigit Haryono

Sigit Haryono mengatakan Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, peti kayu, sejumlah telepon genggam dan sebuah mobil yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut. Petugas akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Hingga saat ini tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” tutup Sigit (uc/sumber: Humas Polres Cilegon)