Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Iti Octavia: Pemda Tidak Diberi Kewenangan Bangun Jalan Poros Desa

Selasa, 02 Februari 2021 | Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-02T00:44:04Z
SwaraBanten
- Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa. Hal tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Demikian disampaikan Bupati Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya, saat memberikan sambutan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan secara virtual, Bertempat di Lebak Data Center, Senin (1/02/2021)

"Permendagri tersebut, ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," terang Iti

Untuk itu, lanjut Iti, mulai tahun ini dan kedepan, pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Walau demikian, tidak menutup kemungkinan apabila terdapat jalan poros desa, yang bersifat strategis mendukung target kinerja Pemerintah Kabupaten, maka akan tetap dilakukan intervensi pendanaan.

"Caranya, melalui belanja transfer bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah," imbuh Iti

Sementara, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Lebak,  Virgojanti, menjelaskan  bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan diantaranya, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat berupa buttom up planning atau rencana pembangunan dari bawah.

"Kami berharap kegiatan ini menghasilkan sebuah perencanaan yang baik apalagi untuk tahun ini telah diterapkan sebuah aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel," Ungkap Virgo. (red)