Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini di Kota Serang, Bayar SPPT-PBB Bisa Dengan Sampah

Jumat, 09 April 2021 | April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T01:03:11Z


SwaraBanten
- Sampah,sekilas mungkin dianggap sepele. Tumpukan sampah juga sering mengotori lingkungan. Siapa sangka, bila dikelola dengan baik, sampah bisa untuk membayar kewajiban SPPT-PBB anda. Di Kota Serang buktinya.

Wali Kota Serang Syafrudin ditemani Wakil DPRD Kota Serang Fraksi PKS Hasan Basri menghadiri acara Launching pembayaran SPPT-PBB dengan sampah anorganik hasil kerjasama antara Kecamatan Serang dengan Bank Sampah Digital, bertempat di Perumnas Ciracas, Kota Serang, Kamis (08/04/2021)

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, launching ini berkaitan dengan pembayaran SPPT-PBB dengan sampah. Ia juga berharap, mudah-mudahan kecamatan lain bisa meniru Kecamatan Serang, sehingga bank sampah di Kecamatan Serang ini bukan lagi 37 bank sampah, akan tetapi semua RT yang ada di Kota Serang. Sehingga, pembuangan akhir sampah akan berkurang.

"Jadi setelah diolah dan dipilah menjadi kerajinan, kompos dan lainnya, lalu sisanya dibuang ke TPSA Cilowong," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

Wali Kota Serang menargetkan, setiap RT se-Kota Serang memiliki bank sampah agar TPSA tidak memikili beban. Artinya, hanya sisa sampah yang dibuang.

"Kami juga nanti akan koordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang agar bank sampah ini terus berkembang. Kepada masyarakat juga supaya berkembang, karena sampah juga bisa bernilai ekonomis," katanya.

Ditempat sama, Camat Serang Farah Richi menyampaikan, untuk membayar bank sampah itu syaratnya menjadi nasabah terlebih dahulu.

"Jadi setelah menjadi bank sampah, sampah ditimbang dengan membawa SPPTdan KTP, itu bisa melakukan transaksi PBB," katanya.

Sedangkan untuk jenis sampahnya sendiri adalah anorganik. Seperti kertas, kardus, botol, plastik dan lainnya.

"Kecamatan Serang ada disemua titik tempat pembayarannya dengan hitungan perkilo dengan secara umum konvensasi per transaksi," katanya. (*/red)