Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolda Banten: Pelaku Tambang Liar Bisa Dipidana

Minggu, 25 April 2021 | April 25, 2021 WIB Last Updated 2021-04-24T18:13:25Z


SwaraBanten - 
Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

Kapolda Banten Irjen DR Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH MH  MBA mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Mapolda Banten.

Ia menyatakan perang terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.

Kapolda memeringatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.

Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, papar Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau  keuntungan materi semata dari hasil menambang.

"Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang. Untuk itu taati hukum dan arifpah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk," papar mantan Kepala Divisi Hukum Polri ini.

Pada Kamis lalu (22/4/21) viral video salah seorang kokolot warga adat Baduy Ki Pulung yang menggambarkan adanya aktvitas  tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.  

Akan tetapi Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol. Joko Sumarno mengaku bahwa sebelum video itu viral, sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). 

Masyarakat dan tokoh adat Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten pada Rabu (14/4/21) menginformasikan adanya kegiatan PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.  

Informasi lanjut menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka  melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat

Ketika tim Krimsus mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ  tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda. 

“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. 

Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.

Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Tentang aktivitas tambang liar, urai Joko, banyak dikeluhkan oleh masyarakat desa-desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.

Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, timpal Edy Sumardi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka. (uc/sumber:bidhumas)