Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Direktur ALIPP: Dasar Investigasi Data Ponpes Penerima Hibah yang Dikeluarkan Biro Kesra

Kamis, 10 Juni 2021 | Juni 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T19:20:32Z


SwaraBanten -
 Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyatakan akan mempertanggungjawabkan atas pernyataan dirinya, yang menduga ada 46 pesantren fiktif di daerah Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Ponpes.

Hal ini disampaikan Uday, merespon adanya pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ke Polda Banten, Kamis (10/6/2021). 

"Sebagai warga negara yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku, saya akan pertanggungjawabkan," kata uday saat dihubungi via pesan WhatasApp.

Uday menjelaskan, dalam hal ini, yang harus dipahami dari konteks pernyataan dirinya itu, dasarnya dari data penerima hibah.

"Yang harus dipahami bersama, bahwa yang saya sebut 46 Ponpes fiktif itu dasarnya dari data penerima hibah," ujarnya.

Uday menjelaskan, dirinya juga mengetahui bahwa pulauhan kiai Pondok Pesantren yang melaporkan dirinya ke Polda, pesantrenanya ada alias tidak goib.

Uday juga menandaskan, pihaknya dalam hal ini juga tidak pernah mempersoalkan Ponpes yang ada bentuknya.

"Mereka yang menjadi pelapor itu, saya tahu ponpesnya riil ada. Karena, saya tidak pernah mempersoalkan ponpes, yang nyata adanya. Tapi gak apa-apa, saya hormati itu," ungkap Uday.

Pegiat anti korupsi ini membeberkan, yang menjadi dasar investigasinya itu yakni dari data Ponpes penerima hibah, yang dikeluarkan Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

"Dasar investigasi saya adalah data Ponpes penerima, yang dikeluarkan Biro Kesra Pemprov (Banten) yang diduga fiktif," jelasnya.

Jadi, lanjut Uday, bukan Ponpes para pelapor yang memang ada wujudnya itu. Karena itu, saya malah bingung. Kapan saya menyebut bahwa Ponpes mereka (pelapor) itu fiktif? Sebab, yang saya sebut fiktif itu bukan Ponpes mereka," imbuhnya.

Kata Uday, jika memang data yang disampaikannya itu tidak benar alias hoax, tidak mungkin ada lima tersangka yang ditetapkan Kejati Banten. Terlebih, Kajati Banten juga menyebutkan, bahwa motif dari kasus dana hibah Ponpes ini ada dua hal, yakni soal Ponpes fiktif, dan pungutan liar (Pungli).

"Kalau data yang saya bawa ke Kejati itu hoax, kenapa ada 5 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Banten? Dalam keterangan pers-nya usai penetapan para tersangka, Pak Kajati Asep Nana Mulyana juga menyebutkan ada dua motif, pertama Ponpes fiktif dan pungli," paparnya. (fi/beN)