Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Musa Weliansyah: Bupati Lebak Harus Terbitkan Juknis Penghitungan Suara Pilkades

Jumat, 18 Juni 2021 | Juni 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-17T23:38:06Z


SwaraBanten -
 Berkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak, yang akan digelar pada September 2021 mendatang, anggota DPRD Lebak Musa Weliyansyah meminta Bupati Lebak harus membuat Juknis (petunjuk teknis) Pilkades secara khusus dan terperinci.

"Hal ini demi berjalannya pesta demokrasi yang transparan dan menghindari persoalan di masyarakat," kata Musa, Kamis (18/06/2021)

Musa berpendapat, Juknis mekanisme pemungutan suara sangat penting, mengingat jumlah TPS di setiap desa akan lebih dari satu. Tidak adanya Juknis terkait mekanisme penghitungan suara, akan berdampak pada kondusifitas dan menimbulkan kecurangan.

"Bupati harus mengeluarkan juknis Pilkades, terutama terkait mekanisme penghitungan suara, mengingat pemungutan suara dilakukan di lebih dari satu TPS setiap desanya, disesuaikan dengan jumlah pemilih berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2021. Sayangnya tidak dijelaskan, untuk mekanisme penghitungan suara apakah di masing-masing TPS atau tidak," ujarnya.

Lanjut Musa, dirinya sudah mendapat pengaduan dari masyarakat dan calon panitia Pilkades yang merasa bingung dengan teknis penghitungan suara.

"Untuk itu, harus adanya Juknis yang dikeluarkan oleh Bupati supaya tidak rancu dan menimbulkan banyak persepsi, serta bisa berjalannya peroses Pilkades dengan adil dan transparan," tukasnya. 

Masih kata Musa, untuk meminimalisir adanya kecurangan, maka penghitungan suara mesti dilakukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Kendati demikian, Musa berharap Juknis terkait mekanisme penghitungan suara harus segera dibuat.

"Ketika peroses pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS, maka penghitungan suara idealnya dilakukan di masing-masing TPS pula. Hal ini, supaya resiko-resiko kecurangan bisa diminimalisir," ucapnya.

Ditambahkan Musa, jika pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS, sementara penghitungan suara di satu titik bukan di TPS masing-masing, maka ini akan menimbulkan persoalan.

"Karena jumlah partisipasi pemilih, surat panggilan yang dikeluarkan dan jumlah surat suara yang terpakai, harus diketahui di TPS masing-masing oleh masyrakat yang telah melakukan pemilihan," paparnya.

Untuk diketahui, dalam Permendagri No 112/2014 dan Permendagri No 72 Tahun 2020, Perbup No 7/2015, Perbup No 19/2019 dan Perbup No 11/2021 tidak mengatur teknis penghitungan suara. 

"Jika tidak ditentukan oleh pemerintah daerah mekanisme penghitungan suara bisa berbeda di masing-masing desa dan akan menimbulkan berbagai persoalan," tutup Musa. (HR-LN/red)