Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hari ke-8 PPKM Darurat, Ratusan Orang Kena Sanksi

Minggu, 11 Juli 2021 | Juli 11, 2021 WIB Last Updated 2021-07-10T17:25:59Z


SwaraBanten
Hari kedelapan penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.

Patroli skala besar kali ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur dan didampingi oleh Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan Kadis Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo.

Dalam keterangan persnya, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.

"Malam ini malam kedelapan, kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kita melakukan kegiatan patroli skala besar. Patroli kali ini kita juga memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di wilayah hukum Polda Banten," kata Rustam, Sabtu (10/07/2021) malam.

Rustam menambahkan, dalam patroli PPKM Darurat pada hari kedelapan tersebut, personel memberikan sanksi kepada 124 orang, yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 124 sanksi, dengan rincian sebanyak 39 sanksi tertulis dan 85 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," harap Rustam.

Rustam juga menjelaskan, dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan dibagi menjadi 4 regu.

"Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," jelas Rustam.

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan -  Ciceri - Lopang - Taman Sari - Benggala, regu 2 meliputi Banten Lama - Kebon Jahe - Ciracas - Kota Serang Baru - Pasar Rau, Regu 3 meliputi Cibebek - Palima - Sempu -Cipocok sedangkan regu 4 meliputi sepanjang jalur protokol Kota Serang.

Terakhir, Rustam mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan," ajak Rustam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," ujar Edy. (Bidhumas/uc)