Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPKM Level 3 dan 4, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas

Jumat, 20 Agustus 2021 | Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T21:14:20Z


SwaraBanten- 
Dalam penerapan PPKM level 4 dan level 3, Polda Banten dan jajaran melaksanakan dua kegiatan utama yaitu pengendalian dan Pembatasan Mobilitas.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, melalui siaran pers pada Kamis (19/08/2021)

"Polda Banten dan Jajaran melaksanakan dua kegiatan utama dalam PPKM Level 4 dan Level 3, yang dilaksanakan serentak di wilayah Kota Serang," kata Shinto

Menurut Shiton, kegiatan pengendalian mobilitas dilaksanakan dengan melakukan penyekatan terhadap Kendaraan R2 dan R4, yang akan berpergian tanpa dilengkapi persyaratan-Persyaratan yang sudah ditentukan.

"Penyekatan kendaraan R2 dan R4 antar Provinsi dilaksanakan di 31 titik penyekatan dengan Provinsi Jabar dan Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, R2 Sebanyak 165 unit,  72 unit, Bus 3 unit, Mobil Barang 35. Sementara, penyekatan Kendaraan dititik antara Kabupaten dan Kota di wilayah Banten, yang Dilaksanakan sebanyak 31 titik penyekatan dan di 15 Titik Pengendalian," ujar Shinto

Adapun kegiatan penyekatan kendaraan Antar Provinsi dilaksanakan di 31 titik Penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi DKI Jakarta. Dengan Hasil R2 Sebanyak 815 unit, R4 427 unit, Bus 65 unit, Mobil Barang 45 unit.

"Sementata itu untuk pembatasan mobilitas Merupakan kegiatan oleh Satgas PPKM Berupa pembubaran kegiatan masyarakat Yang melanggar aturan Inmendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM," jelas Akbp Shinto Silitonga.

"Dalam kegiatan tersebut Satgas telah Melaksanakan pembubaran kerumunan Sebanyak kerumunan 36 kegiatan, Razia Masker 590 kegiatan, Patroli dan sosialisasi Sebanyak 309 kegiatan.

"Dalam pelaksanaannya, kami masih Menghadapi pertanyaan dari masyarakat. Namun hal ini, sudah kami sampaikan kepada petugas di lapangan agar berkomunikasi yang baik dan masyarakat patuh terhadap ketentuan ini guna Keselamatan bersama," ungkap Shinto

Shinto melanjutkan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini bersama Sekda Prov, Ketua DPRD Prov, Kajati Banten,  Kasiops Korem, Danlanal, Dandenpom, Kadishub Prov, Kasat Pol PP beserta FKPD Kabupaten/Kota, serta akan melaksanakan Anev rutin guna pencapaian sasaran.

Msih menurut Shinto, untuk kegiatan 4.734 Vaksinasi di wilayah  Prov. Banten, Polda Banten Bekerjasama dengan Gubernur Prov Banten, Ketua DPRD Prov, Kajati Banten,  Kasiops Korem, Danlanal, Dandenpom, Kadishub Prov, Kasat Pol PP beserta FKPD Kabupaten/Kota akan melaksanakan langkah-langkah Guna mencapai sasaran dalam pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Prov. Banten.

"Mari bersama-sama kita patuhi 6 M, yaitu Memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, membatasi Mobilitas, dan menghindari makan bersama. Semoga dengan menerapkan protokol Kesehatan ini kita semua terhindar dari Penularan Covid-19,” tutup Shinto. (*/UC)