SwaraBanten - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran Sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dilanjutkan Bambang, pelaku di tangkap di rumahnya kampung Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021
Wakapolres juga menjelaskan, pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Bambang
Wakapolres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak.
"Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik dikota maupun di kampung. Oleh sebab itu, silakan masyarakat, apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak," tutupnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH menambahkan, terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis sabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN) di Kecamatan Curugbitung, berdasarkan informasi dari masyarakat kasus peredaran narkotika ini terungkap.