Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Curugbitung Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sabtu, 18 September 2021 | September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T17:25:49Z

SwaraBanten - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran Sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam ungkap kasus yang digelar Polres Lebak, Jum'at (17/09/2021), terungkap seorang pria berinisial AH, (38), Warga Desa  Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 40 ( empat puluh) bungkus plastik Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK,M.IK diwakili Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno, S.IK, dalam press conferencenya mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak

"Satu orang pelaku inisial AH (38), Warga Desa  Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak sudah diamankan," ujar Bambang, Jum'at (17/9/2021)

Dilanjutkan Bambang, pelaku di tangkap di rumahnya kampung Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak, pada hari Rabu  tanggal 15 September 2021

Wakapolres juga menjelaskan, pelaku AH mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Bambang

Wakapolres Lebak mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak.

"Narkoba itu tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua masuk, baik dikota maupun di kampung. Oleh sebab itu, silakan masyarakat, apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak," tutupnya.

Berkat KTAN
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH menambahkan, terungkapnya kasus peredaran Narkotika jenis sabu ini adalah berkat dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN) di Kecamatan Curugbitung, berdasarkan informasi dari masyarakat kasus peredaran narkotika ini terungkap.

"Seperti kita ketahui bersama Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dicanangkan oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, pada tanggal 25 Agustus 2021 di Desa Guradog Kecamatan Curugbitung. Hal ini memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba. Seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari Narkoba" ujar Ilman

"Saya apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya, dalam mewujudkan Kampung Tangguh Anti Narkoba," tutup Iman. (*/sp)