Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Lantas Polres Cilegon Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T18:02:22Z


SwaraBanten - 
 Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, SH diwakili Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH mengatakan, 
satuan lalu lintas (satlantas) Polres Cilegon Polda Banten, melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot Bbrong di daerah hukum Polres Cilegon, Kamis (16/9/2021)

"Penindakan pelanggaran knalpot bising, berdasarkan pasal 285 UU LAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujar Yusuf.

Sebagaimana bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, sambung Yusuf, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan dasar itu, petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar, atau tidak memenuhi kelayakan jalan. Walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor," imbuh Yusuf.

Hal itu, lanjut Yusuf, merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi, ketika dioperasikan di jalan raya. Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara.

"Persyaratan teknis dan kelaikan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ, dimana salah satu syarat kelaikan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising, berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan. Sehingga melanggar Pasal 285," pungkas Yusuf. (*/UC)