Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satu Unit Grand Max dan Ratusan Botol Miras Diamankan Jawara Polres Cilegon

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T17:27:42Z


SwaraBanten -
Tim Jawara Polres Cilegon Polda Baten, 
berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol berikut kendaraan dan pengemudinya, Kamis (16/09/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik SH, diwakili Kasat Samapta Polres Cilegon IPTU Choirul Anam, SH, MH M.Si mengatakan, kendaraan yang mengangkut ratusan botol miras tersebut, berhasil diamankan, saat tim Jawara Polres Cilegon, melakukan patroli kewilayahan.

"Kendaraan Grand Max warna putih, bernopol A  8459 ZU telah kita amankan, berikut didalamnya berisikan 60 dus minuman keras merek kuda mas sebanyak 720 botol, kemudian kendaraan dan minuman tersebut kita amankan," ujar IPTU Choirul

Ditambahkan, saat tim jawara Polres Cilegon melaksanakan operasi kewilayahan di terminal Seruni, petugas mencurigai satu unit mobil Grand Max warna putih.

"Setelah diberhentikan, kemudain petugas memeriksanya. Tenyata, didalamya ada minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 15 %. Untuk identitas pengemudi berinisial KO (24), warga Cipondoh Indah Kota Tangerang," imbuh Choirul

Ditambahkan, pengemudi Grand Max, dikenakan Pasal 21 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya. (*/UC)