SwaraBanten - Kegiatan peningkatan jalan penghubung Kecamatan Carenang, Lebak Wangi dan Tanara, Tahun Anggaran 2019 (APBD DAU Kabupaten Serang) sebesar Rp 45 miliar, dinilai Presidium NGO Banten, terdapat sejumlah kejanggalan.
Koordinator Presidium NGO Banten Kamaludin, menyebutkan, kegiatan tersebut mengarah pada adanya indikasi tidak memenuhi standarisasi konstruksi.
"Kami telah sepakat, akan menyikapinya dengan langkah persuasif, yaitu akan melakukan pernyataan protes secara kelembagaan, dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Kamaludin dalam keterangan persnya, Selasa (28/09/2021)
Menurut Kamaludin, kegiatan itu dilaksanakan oleh PT Jasa Konstruksi Internusa, berdasarkan kontrak 12 Juli 2019 dan waktu pelaksanaan 456 hari kerja, serta masa pemeliharaan 360 hari kerja.
Namun, sambung Kamal, berdasarkan fakta lapangan selama masa proses pekerjaan tersebut yang paling sangat menjadi atensi, adalah pada material konstruksi pembangunan.
"Sangat tidak memenuhi standarisasi konstruksi. Bahkan diyakini akan cepat mengalami kerusakan," ungkap Kamal.
Kamal juga menambahkan, spesifikasi Pembangunan TPT nya pada pasangan batu terlihat tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi dan dinilai rawan jebol, karena hanya tumpukan batu kali yang disiram semen dan pasir. Itupun hanya pada bagian luar konstruksinya saja.
"Kami juga mempertanyakan, bagaimana mekanisme dan sistem dari pengawasan proyek tersebut. Baik dari pihak pengawas yaitu PT Lingga Layung maupun dari Dinas PUPR Kabupaten itu sendiri," imbuh Kamal
Diketahui, Presidium NGO Banten terdiri dari DPW Solidaritas Merah Putih Prov Banten, DPP LSM Banten Barometer, DPP LSM ABM, DPP LSM JAMBAKK dan DPP LSM Ombak. (*/sp)