Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Kecurangan Pilkades Kramatmanik: Didampingi Kuasa Hukum, Masjudin Lapor Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 | Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T03:54:21Z
Masjudin

SwaraBanten.com -
Pesta demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Desa Kramatmanik diduga diwarnai kecurangan. 
Akibatnya, sejumlah pihak banyak yang keberatan atas hasil perhitungan suara, yang didapat oleh masing-masing calon kades tersebut. Kamis (21/10/2021)

Tak terima dengan kondisi yang terjadi, didampingi kuasa hukum dari kantor hukum AM Munir & RekanMasjudin Cakades Nomor Urut 01 di Pilkades Kramatmanik Kecamatan Angsana, Pandeglang, melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi.

"Dugaan adanya politik uang, serta adanya dugaan banyak orang yang mewakili mengisi kotak suara yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Indikasi tersebut terjadi di TPS 4 dan 5 Kampung Talangtang Desa, Kecamatan Angsana," ujar Masjudin

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STP/303/X/2021/Reskrim, Masjudin menyerahkan barang bukti 60 buah amplop berwarna putih, berisikan uang, ke pihak penyidik Polri Resor Pandeglang, pada Rabu 20/10/2021.

Selain itu, Masjudin juga melaporkan kecurangan di dua TPS, yaitu TPS 04 dan TPS 05, yang diduga ada beberapa kartu suara yang dicoblos oleh orang bukan haknya.

"Selain politik uang (money politics), saya juga sudah banyak yang mengadukan dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang menggunakan hak pilihnya dua kali. Salah satu cotoh di di TPS 05 sudah mencoblos dan di TPS 04 juga mencoblos," ucap Masjudin

"Itu semua, sudah masuk aduan ke saya dan siap dijadikan saksi nanti dalam persidangan. Kita berharap di Desa Kramatmanik dilakukan pemilihan ulang," tandas Majudin

Sementara itu, ditempat terpisah, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Misbakhul Munir SH,.MH, membenarkan bahwa pihaknya hari ini sedang mendampingi kliennya melaporkan  dugaan money politics

"Betul tadi kita mendampingi melaporkan atas dudaan kecurangan di Pilkades Kramatmanik.Harapan saya, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini agar segera minindak tegas oknum-oknum termasuk panitia Pilkades, yang diduga telah melakukan kecurangan," ujar Munir.

Menurut Munir, politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp 500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 15 juta," imbuhnya (Yockhie)