Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini di Bayah, Torotoar Berubah Fungsi Dipakai Untuk Pasang Reklame

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T04:41:18Z

SwaraBanten
- Mengacu pada Undang-undang dan ketentuan yang dikeluarkan menteri perhubungan, fungsi trotoar adalah untuk lalu lintas pejalan kaki. Tapi, di Bayah ini sungguh aneh, malah digunakan untuk pemasangan reklame.

Pemandangan tersebut, bisa dilhat di depan terminal Bayah, keberadaan papan reklame produk rokok, dipasang diatas trotoar Jalan Raya Bayah-Cikotok.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Asep Dedi Mulyadi, menyatakan hal tersebut melanggar Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)

"Pemasangan papan reklame produk rokok ini, telah melanggar
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas," kata Asep.
 
Asep menyebut pasal yang dilabrak itu yakni, pasal 45 ayat (1) dan pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Intinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi," tegas Asep, Senin (04/10/2021).

Diterangkan Asep, fungsi trotoar juga ditegaskan dalam pasal 34 ayat (4) PP tentang Jalan, yang berbunyi, Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kata Asep, berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Sedangkan dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ ditegaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan   gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Saya memohon kepada pihak terkait, agar lebih arif dan bijak, agar lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, yaitu masyarakat pejalan kaki pengguna trotoar. Jangan seperti ini, yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan rokok ketimbang kepentingan masyarakatnya," tandas Asep. (*/sp)