Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Bayah Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Minggu, 03 Oktober 2021 | Oktober 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-03T01:42:29Z

SwaraBanten -
 Lima terduga pelaku pengeroyokan 
terhadap seorang Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, berhasil diringkus aparat Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten, pada Sabtu (02/10/2021).

Lima terduga pelaku, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam. Kelimanya berinisial AH (23), EP (22), LP (33) ketiganya Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian DR (32) Warga Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dan SR (25) Warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, sementara AN masih DPO.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batu bata merah dan satu buah gagang sapu, yang digunakan sebagai alat untuk mengeroyok korban.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.IK diwakili Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Bayah pada Sabtu sore telah mengamankan 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Dudih Alias Endut, Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Menurut Ampri, kejadian berawal dari pelaku AH pada hari Jum’at (01/10/2021 sekira pukul. 21:00 WIB mendapat pemberitahuan dari bapaknya, bahwa ibunya diduga berselingkuh dengan korban.

Atas pemberitahuan bapaknya, kemudian AH menemui pelaku EP dan semua pelaku lainnya, yang sedang berada di Alfa Mart depan terminal Bayah.

Selanjutnya Agus Herdy menceritakan hal tersebut kepada semua temannya sekaligus minta bantuan untuk membalas dendam kepada korban.

“Setelah mendengar ceritanya, EP dan teman-temannya siap melakukan permintaan AH untuk melakukan pengeroyokan (menghajar) korban. Selanjutnya AH bersama 5 ( lima ) pelaku lain dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, masing-masing berboncengan,” terang Ampri.

Masin menurut Ampri, sesampainya di rumah korban, AH langsung mengetuk pintu rumah korban. Namun, pintu dibuka oleh istri korban.

Selanjutnya AH menanyakan kepada istri korban, dimana keberadaan Dudih Alias Endut, dan dijawab istrinya sedang tidur, dan istri korban menyuruh pelaku Agus Herdi dan 5 ( lima ) pelaku lainnya untuk meninggalkan rumah korban.

Namun para pelaku tidak meninggalkan tempat. Pada saat istri korban akan menutup pintu, pelaku AH menerobos pintu dan diikuti oleh pelaku EP.

“Setelah AH masuk kedalam rumah dan menemukan korban, langsung melakukan pemukulan kepada korban dan diikut oleh pelaku EP dan pelaku lain. Setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan rumah korban,” terang Kapolse Bayah.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/X/2021/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten, tanggal 02 Oktober 2021 tersebut, Kapolsek Bayah AKP. R.Ampri, SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Abdulrahman beserta anggota Polsek Bayah lakukan penyelidikan.

Setelah terpenuhi 2 alat bukti dan belum sampai 1 × 24 jam, Unit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak beehasil menangkap pelaku di Pasar Terminal Bayah dan membawa ke Polsek Bayah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Dudih Alias Endut

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan kurungan.

“Ke- 5 ( lima ) orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bayah. (*/sp)