Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengosongan THM di JLS, Polres Serang Kota Dampingi Pemkab Serang

Jumat, 22 Oktober 2021 | Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T18:27:57Z

SwaraBanten
- Didampingi Polres Kota Serang, 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021).

Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang, lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu tak kooperatif. Sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM.
 
"Kami sudah beberapa kali berikan peringatan. Termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan. Namun, mereka masih membandel," kata Pandji

Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada yg THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yg kami lakukan adalah, kami akan bongkar dgn paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini," tutur Wakil Bupati Serang.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom, minuman keras.

"Saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut. Pengosongan barang2 THM nya, yg di datangi ada 11, diselesaikan hari ini. Kita pun akan tertibkan warung remang2 dipinggir jalan," kata Pandji
 
Sementara itu ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota KOMPOL Yudha Hermawan, SH., MH., mengatakan, bahwa, Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan Tempat Hiburan Malam di JLS, daerah Kramatwatu.

"Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yg sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yg berlaku," kata Kabagops.

"Pengosongan dilakukan pada 11 lokasi, yg diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutir, sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang2, disita demi hukum," ujar Kompol Yudha. (TP_hms/sp)