SwaraBanten - Diduga terjadi pelanggaran terhadap Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, DPP LSM Banten Barometer laporkan kegiatan pengadaan belanja makan minum di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak , tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Selain itu, LSM Banten Barometer juga menduga, terjadi pelanggaran terhadap Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
Menurut Direktur Eksekutif Banten Barometer, Wahyudin Syafei kepada wartawan, Kamis (04/11/2021), pada kegiatan tersebut terindikasi merugikan keuangan Daerah/ Negara,
"Kita menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Pepres No. 16 tahun 2018. Serta dugaan pelanggaran terhadap Undan Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Wahyudin.
Mengapa kita katakan begitu, sambung Wahyudin, karena kegiatan ini nilainya lebih dari Rp. 200 juta , tetapi tidak melalui prosedur lelang.
"Sehingga dengan pelanggaran tersebut diduga sangat berpotensi merugikan keuangan Daerah atau Negara," Ujarnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2017 ada kegiatan makan minum JKN senilai Rp. 872.520.000,- dan Kegiatan BOK senilai Rp. 2.698.097.000,-
Pada tahun 2018, kegiatan makan minum senilai Rp. 3.975.231.860,-
Kemudian pada tahun 2019 tercatat ada kegiatan makan minum senilai Rp. 5,95 Milyar. Dan pada tahun 2020 pagu serapan senilai Rp. 1.187.149.000,-
Oleh karena itu, kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait, agar pelanggaran pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ada dan berpotensi merugikan keuangan negara tidak terjadi lagi," tegas Wahyudin. (*/why)