Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Pandeglang Berhasil Amankan Residivis Curanmor

Sabtu, 06 November 2021 | November 06, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T03:52:42Z


SwaraBanten
- Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan 4 tersangka pelaku pencurian bermotor merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu inisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34).

Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Pandeglang Selatan wilayah hukum Polres Pandeglang.

Hal itu terungkap dalam acara press conference di Mapolres Pandeglang, Jumat (05/11/2021).


Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajar Maulidi mengatakan telah  menangkap empat orang tersangka, yang mana  dua tersangka dilumpuhkan melalui tembakan dibagian kaki karena berupaya melakukan perlawanan.


"Berdasarkan dari laporan masyarakat kami berhasil meringkus empat dari lima orang  tersangka, penangkapan dilakukan dilokasi berbeda. Pada saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang tersangka, dikarenakan berusaha melawan petugas. Keempat tersangka merupakan residivis dan kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang saat ini sudah berstatus DPO," ungkap Belny  kepada awak media.


Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa polisi melakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari warga yang menjadi korban tindak pidana Pencurian sepeda motor pada Senin (01/11) pukul 04.00 WIB. Sehingga tim Resmob Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka R pada Rabu (03/11) ditepi jalan raya Sumur, Tanjung Lesung, Kp. Cisiih, Kecamatan Cimanggu kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang lain  di Kp. Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang. 


Selanjutnya Belny menjelaskan para tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan menggunakan alat kunci T dan merusak pintu rumah korban. Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika meninggalkan rumah, dan menggunakan kunci ganda untuk keamanan kendaraan. 


"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang," tutup Shinto. (*/UC)