Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Provos Polda Banten Laksanakan Penegakan Disiplin Kepada Personel Direktorat Samapta

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T07:05:44Z


SwaraBanten
Guna meningkatkan ketertiban dan disiplin anggota Polri, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan penegakan penertiban dan disiplin kepada anggota Polri di Direktorat Samapta Polda Banten pada Kamis (11/11).


Kegiatan dipimpin langaung Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten dipimpin langsung oleh Kompol Muhammad Andra Wardhana, adapun sasarannya meliputi pengecekan kehadiran anggota, sikap tampang meliputi rambut gondrong, berjanggut, berjambang, pakaian tidak rapi, kelengkapan atribut seragam, kelengkapan surat identitas diri (KTA, KTP, SIM), Pengecekan fisik senjata api dinas Polri beserta suratnya yang berlakunya, surat kelengkapan kendaraan.


Sebelum pelaksanakan kegiatan Kasubbid Provos terlebih dahulu melaksanakan arahan kepada semua anggota Provos Polda Banten. "Kegiatan penegakan penertiban disiplin adalah untuk menindak lanjuti program kerja Propam Polda Banten yang harus dilaksanakan,  sebagaimana perintah Kabidpropam Polda Banten KBP Nursyah Putra, bahwa pelaksanaan penegakan ketertiban dan disiplin anggota Polri harus di laksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," ujar Kasubbid Provos.


Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terprogram guna mendisiplinkan anggota Polri di wilayah Polda Banten dan Polres jajaran dengan tujuan adanya pelaksanaan operasi penertiban disiplin tersebut diharapkan tidak ada lagi anggota yang melanggar peraturan disiplin, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, bermedia sosial yang negatif, dan perilaku negatif yang dapat mencoreng Institusi Polri.


Terakhir Kasubbid Provos mengatakan tugas Propam khususnya Provos diantaranya menegakkan ketertiban disiplin anggota Polri sehingga personel Provos harus berani menegur dan menindak anggota Polri yang menyalahi aturan dan tindakan tersebut tidak lain adalah demi kebaikan Institusi Polri. (*/UC)