SwaraBanten- Pembangunan Tower sebuah perusahaan seluler, yang berlokasi di Kampung Parigi Desa Padarincang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang ditutup masyarakat.
Pasalnya, selarin tidak mengantongi ijin lingkungan pembangunan tower tersebut diduga tidak memiliki IMB.
Informasi yang berhasil dihimpun, selain diduga tidak mengantongi ijin lingkungan dan IMB, pengusaha juga diduga telah menipulasi data masyarakat
Menurut Agus, salah satu warga Padarincang, hal ini terbukti pada saat sebelum dibangun tower, masyarakat diajak musyawarah oleh pihak pemborong dan pihak pemborong mengeluarkan data surat pernyataan persetujuan masyarakat setempat yang sudah ditandatangani.
"Masyarakat tidak merasa tandatangan. Namun, ada data nama-nama orang yang terdaftar diluar desa berikut foto data kopi KTP, akhirnya masyarakat menolaknya," kata Agus di kediamannya, Kamis 4 November 2021
Lanjut Agus, masyarakat setempat merasa dibohongi. Selain itu, pihak pemborong diduga juga tidak melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian, Polsek setempat.
Makanya,kata Agus, pada saat pertemuan antara pengusaha dan masyarakat pihak kepolisian setempat juga merasa marah, akibat tidak diberitahukan oleh pihak pemborong bahwa di wilayah Padarincang akan di bangun tower di kampung Parigi.
"Bahkan pihak Polsek pun tahunya ada pembangunan tower, pada saat ramai-ramai masyarakat menutup pembangunan tower," imbuh Agus.
Seharusnya, sambung Agus, pihak pemborong sebelum pembangunan tower dimulai, terlebih dahulu langsung musayawarah dengan masyarakat setempat dan menjelaskan langsung, apa saja kelebihan dan kekurangan setelah adanya tower. Dampaknya seperti apa? Supaya masyarakat tahu dan tidak merasa dibohongi.
"Pihak perusahaan juga harus melakukan musyawarah dengan masyarakat yang dihadiri oleh aparat setempat. Pihak pemborong juga harus dapat menjelaskan kepada masyarakat dampak dari tower," tandas Agus
(kacong)