Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Gedung Life Skill dan Landscape Rp 7,3 MilIar, Kontrak Habis Kerjaan Masih Jalan. PPK Dispora Banten Sebut Masa Pemeliharaan

Sabtu, 11 Desember 2021 | Desember 11, 2021 WIB Last Updated 2021-12-11T04:30:51Z


SWARABANTEN
- Terkait Pembangunan  Gedung Life Skiil dan Landscape senilai Rp 7,3 MilIar, habis kontrak masih dikerjakan, Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) pada  Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten mengakui adanya beberapa item pekerjaan Landscape yang belum selesai dikerjakan.


Selaku PPK, Agus mengakui hal itu. Namun ia menyatakan, pekerjaan tersebut dikategorikan dan dimasukan kedalam anggaran pemeliharaan.


"Sejak berakhir kontrak pertanggal 29 Nopember 2021, itu anggaran pemeliharaan," ujar Agus Setiawan, saat dikofirmasi pada Kamis, 9 Desember 2021.


Item kegiatan yang belum selesai dikerjakan itu, lanjut Agus, sudah dilakukan pemotongan pembayaran permil, sebagai konsekwensi jaminan pertanggung jawaban pekerjaan dari pihak pelaksana.


"Potongannya sebesar lima persen dari nilai kontrak. Pembayarannya ditangguhkan terlebih dahulu, sampai batas waktu pemeliharaan berakhir dan selesai dikerjakan baru bisa dicairkan," imbuh Agus.


Sementara, Novri Purwansyah, Sekertaris Dispora Banten menambahkan, pernyataan PPK itu, merupakan bagian dari mitigasi kerugian daerah.


Kata Novri, dinas sudah memohon pendampingan kepada pihak pemeriksa dari BPKP dan  pendampingan kepada Inspektorat, ke lapangan.


"Apa saja item yang harus diselesaikan," kata Novri, yang mengaku kegiatan itu sudah ekspose di media.


"Hal itu dilakukan pada saat cek lokasi  kelapangan pada saat dilakukan metual cek dan sesuai petunjuk dilokasi dengan BPKP. Dan itu merupakan bagian dari pungsi pengendalian dari Dispora," tambah Novri.


Novri menampik, bila Dispora disebut lalai. Bila pelaksana ada keterlambatan pekerjaan ya, ada konsekwensinya


"Bukan artian lalai. Apa yang dikatakan tadi sama PPK, sudah pasti kalau memang ada keterlambatan dari kewajiban pekerjaan, it harus diberlakukan. Karena sudah merupakan ketentuan," ujar Novri.


Baca Juga: Masa Kontrak Sudah Habis Pelaksanaan Pekerjaan Masih Berlangsung, Apa Kabar Dispora Banten? 

Pernyataan Aneh

Menyikapi pernyataan PPK dan Sekretaris Dispora Banten, Samsul selaku Sekjen LSM BMW Banten menyatakan aneh.


"Aneh, pernyataan PPK yang mengaku keterlambatan pekerjaan yang belum selesai itu, dikategorikan dalam masa pemeliharaan. Kan aneh," kata Samsul.


Padahal, sambung Samsul, itu masih bagian dari pekerjaan yang harus selesai dilaksanakan oleh pemborong sebelum tanggal 29 Nopember.


Samsul menjelaskan, yang namanya pemeliharaan itu, bilamana pekerjaan sudah selesai seratus persen dan pihak dinas sudah membayar 95 persen dari nilai kontrak, itu baru namanya pemeliharaan. Dan yang lima persen ditangguhkan terlebih dahulu sampai habis batas waktu pemeliharaan selama enam bulan. Dan itupun jika ada tingkat kerusakan sebelum baru bisa ditarik.


"Yang namanya pemeliharaan gedung itu, ketika pembangunan sudah selesai. Dari per  item pekerjaan sudah seratus persen, kemudian dilakukan pembayaran sebesar 95 persen," terang Samsul.


"Baru itu  bisa dikategorikan pemeliharaan, inikan pekerjaan dan pembayaran belum 95 persen, masa dibilang pemeliharaan itukan aneh," tambah Samsul.


Dan anggaran yang lima persen itu untuk pemeliharaan dan bisa dicairkan dengan batas waktu aturan pemeliharaan yang berlaku. Sementara kalau tidak ada tingkat kerusakan sebelum masa pemeliharaan abis itu baru bisa dicairkan"


Samsul mengatakan, pernyataan PPK pelaksana tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan. Karena masih ada beberapa item pekerjaan Landscape masih ada yang belum selesai dikerjakan.


"Ini PPK malah mengatakan, bahwa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan itu merupakan bagian pekerjaan pemeliharaan ini kan aneh," tutup Samsul. (kacong)