Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Serang Kota Ungkap Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 9.600 Liter

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T04:38:50Z


SWARABANTEN
- Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng pada Selasa (22/02) malam. 


Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter.


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ditemui dilokasi mengatakan, "Berawal dari informasi warga,Polres Serang Kota  malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Kemudian dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP," kata Maruli.


Menurut Kapolre, rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH(44) dan RS(31) dan pekerjaan sehari-hari adalah pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.


Selanjutnya Kapolres menjelaskan alasan penangkapan tersebut, "Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian," tambah Maruli.


Maruli menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. "Jika benar menimbun, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," tutup Maruli. (UC/sumber: Bidhumas)