Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tahanan Meninggal Dunia di Rutan, Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T14:57:18Z


SWARABANTEN
- Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia di Polres Cilegon pada Senin (21/02). 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, "Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika Kota Cilegon pada Jum'at (18/02), terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban," jelas AKBP Sigit. 


Pada kegiatan Press Conference Kapolres mengumumkan telah menetapkan 6 tersangka, "Bedasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten dengan barang bukti 1 buah jaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen," ujar AKBP Sigit Haryono. 


Selanjutnya Sigit Haryono mengatakan Bahwa motiv tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG)," kata Sigit Haryono. 


"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono. 


Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan proses ini dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik, "Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakak bisa mendapatkan informasi yang akurat, "tutup AKBP Sigit Haryono. (Bidhumas/UC)