Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Andra Soni: Restorative Justice Bukan Berarti Kita Ugal-Ugalan Menyelesaikan Masalah Hukum

Kamis, 07 Juli 2022 | Juli 07, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T02:31:22Z


SWARABANTEN -
Ketua DPRD menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bekerjasama dengan Untirta, bertempat di Gedung Serbaguna Untirta, Rabu (06/07/22).

Seminar Nasional ini bertemakan “Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice”. Adapun narasumber lainnya diantaranya adalah Wakajati Banten Marang, S.H.,M.H., Dosen FH Untirta Dr. Rena Yulia, Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur dan Direktur Radar Banten

Dalam sambutannya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar hukum ini dimaksudkan guna memberikan edukasi sekaligus mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana, yang saat ini belum banyak dipahami oleh masyarakat luas.

“seminar hukum yang bekerjasama dengan Untirta ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana. Mungkin hal ini belum banyak dipahami masyarakat, sehingga disini peran serta Kejati Banten untuk turun aktif memberikan penerangan hukum bagi masyarakat luas” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Restorstive Justice merupakan penyelesaian hukum dengan mengedepankan mediasi yang adil antara korban, pelaku, keluarga korban ataupun pelaku.

Munculnya RJ sebagai impact dari budaya globalisasi yang mengakibatkan perubahan tata nilai sehingga memunculkann beragam problematic yang harus diatur dalam aturan hukum.

Sementara itu dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Jaksa Agung N0. 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ditemui seusai kegiatan dilaksanakan, Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menjelaskan, bahwa ia diundang dalam kapastitas sebagai perwakilan dari masyarakat.

"Sebagai bagian dari masyarakat, kami sangat mendukung penuh kegiatan seperti ini dan berhatrap semoga penyelasaian hukum melalui RJ bisa dilaksanakan di Banten,” jelasnya.

Andra juga menuturkan bahwa Restorative Justice bukan berarti ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tindak pidana hukum tetap diselesaikan namun penyelesaiannya tidak hanya dengan penjara namun ada jalan keluar lain yang lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mediasi berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

“RJ bukan berarti kita ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tetap permasalahan hukum diselesaikan tapi ada jalan dimana penyelesaian hukum tidak melulu penyelesaiannya harus dengan di penjara, tapi ada jalan keluar lain dengan pendekatan RJ tentu juga berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(adv)