Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KNPI Lebak Minta Pj. Gubernur Banten Perhatikan Tunjangan Guru SD dan SLTP

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T01:55:06Z


SWARABANTEN -
 Terjadinya diversitas (perbedaan_red) tunjangan kesejahteraan antara guru baik ASN atau Honorer yang bertugas di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan guru di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah  Dasar (SD) mengindikasikan adanya ketidakadilan nyata yang terjadi di depan mata, bahkan sudah lebih dari lima tahun. Produk regulasi yang ada  dibuat pemerintah, dianggap sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan di kalangan guru SLTP dan SD. 


Hal ini diungkapkan Hida Nurhidayat, yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KNPI Lebak, kepada wartawan.


Diungkapkan Hida, adanya peraturan bahwa Sekolah jenjang SLTA berada di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Sekolah jenjang SLTP dan SD di bawah kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota jelas-jelas sangat merugikan terutama terkait dengan tunjangan kesejahteraan. 


"Misalnya, di provinsi Banten guru-guru SLTP  dan SD tidak pernah menikmati tunjangan dari PAD Provinsi Banten, padahal sama-sama sebagai pegawai sekaligus warga Provinsi Banten yang berjuang mencerdaskan peserta didik dan ikut serta membangun kemajuan wilayah di Banten," kata Hida.


Menurut Hida, hal ini bisa diartikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak berdirinya provinsi Banten, para pejuang peradaban, guru-guru SD dan SLTP tidak pernah tersentuh oleh tunjangan kesejahteraan dari pemerintah provinsi. 


"Lantas apa artinya sebuah pemerintahan, jika keadilan itu tidak pernah dihadirkan oleh pemerintah terhadap guru SD dan SLTP?," ujar Hida.


Jika memang pemerintah provinsi terbentur oleh sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan untuk memberikan tunjangan daerah provinsi kepada guru  SD dan SLTP, lantas tujuan dari hukum itu sendiri untuk apa? Bukankah tujuan adanya hukum itu adalah untuk keadilan?


"Oleh karena itu, Kami berharap agar Plt. Gubernur Banten dan para stakeholder di provinsi Banten agar bisa mengkaji persoalan ini dengan membuat sebuah kebijakan yang humanis, legal justice atau melakukan judicial review atas sebuah peraturan yang mengamputasi keadilan terhadap para guru SD dan SLTP," tandasnya. (Mep).