Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Upaya Capai Target Pajak, Samsat Malingping Sosialisasikan KBMDU

Sabtu, 12 November 2022 | November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T03:32:07Z

SWARABANTEN - Untuk mencapai target pendapatan pajak pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Malingping, gencar melakukan sosialisasi pada kendaraan bermotor belum mendaftar ulang ( KBMDU).


Program unggulan dengan sebutan KBMDU ini, sebagai upaya agar masyarakat dapat membayar pajak dari kendaraan yang dimilikinya.


Berdasarkan perhitungan data wajib pajak yang berada di wilayah Samsat Malingping, saat ini tunggakannya sudah mencapai 33,8 Miliar dari 39.000 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan roda yang lainnya.


sementara untuk target sendiri dalam satu tahun pada kantor Samsat UPTD Malingping itu 27 Miliar rupiah. Karenanya, melalui KBMDU ini diharapkan dapat menambah capaian target.


"Jadi program KBMDU ini merupakan akselerasi dengan  jemput bola, dor to dor ke setiap wajib pajak yang menunggak, dan hasilnya terbilang efektif. Terbukti hingga bulan November melaui BKMDU ini sudah masuk sekitar 20 persen," kata Kepala UPTD Samsat Malingping, Dr. Sirojudin, M.Pd, didampingi kasie pendataan dan penetapan, Wahyu Wijaya, S.Sos, kepada wartawan, Jum'at, 11 November 2022.


Menurut Sirojudin, dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama tim, langsung turun ke lapangan.


Kendala menunggaknya wajib pajak lantaran banyak kendaraan yang sudah dipindahtangankan. Sehingga, pemilik awal ini tidak memberitahukan ke Samsat terdekat.


Pemilik mestinya memberitahukan hal ini ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran, agar orang yang memilki unit tersebut, dapat mengurus kembali untuk balik nama.


Hal ini tentunya untuk menjaga berbagai kemungkinan penyalahgunaan, yang dapat merugikan pemilik atas nama awal sebab, tatkala ada tagihan itu datangnya kepada pemilik kendaraan.


Kendala lainnya, para wajib pajak ini beralasan tidak sempat datang bayar atau memang hal lainnya, karena kendaraan yang dimiliknya hanya digunakan jarak dekat sehingga enggan membayar pajak.


"Dengan dor to dor kesetiap rumah ini ada pengaruhnya sehingga mereka pemilik kendaraan, mau dan berkeinginan membayar," kata Sirojudin.


Hal yang sama disampaikan oleh Uung, kasie penerimaan dan penagihan pada kantor UPTD Samsat Malingping.


Menurutnya, persoalan tunggakan wajib pajak ini karena kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar pajak banyak faktor.


Pertama menunda-nunda pembayaran, merasa sepele yang pada akhirnya menumpuk hingga membesar dan tak mampu bayar.


Persoalan kedua,  karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam memindahtangankan kendaraan kepada pemilik lainnya atau unit tersebut dijual sehingga pemilik tidak tahun menahu dibayar tidaknya kendaraan tersebut.


"Kami merasa berkewajiban menjalankan program BKMDU ini, agar masyarakat mengetahui lebih lanjut pentingnya wajib pajak kendaraan bermotor agar tidak menunggak sebelum terjadi pemblokiran," ujarnya.


Dikatakan, hal ini sejalan dengan peraturan Gubernur ( pergub) No 24 tahun 2022 tentang bebas denda, bebas BBN2.


"Kemudian disampaikan pula dalam pergub tersebut jika ada kendaraan bermotor yang diluar Banten, mau melakukan mutasi kendaraan itu akan didiskon sebesar 20 persen," terangnya. (matin)