Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disebut Lamban Tangani Pertambangan Batu Limestone Oleh PT LEN, Ini Kata Kadis ESDM Banten

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T00:16:29Z

Aktivitas di Quarry Limestone Pt Cemindo Gemilang (Foto: instagram @hendasuhanli38148)


SWARABANTEN -  Dugaan Pertambangan Batu Limstone tanpa Izin atau Pengambilan Komoditas lain di luar IUP PT GAMA yang dilakukan PT Lebak Energi Nusantara (LEN) yang di jual kepada perusahaan pabrik Semen PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi di Kabupeten Lebak.


Dinas ESDM Provinsi Banten yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan pada pertambangan mineral bukan logam sesuai Perpres 55 Tahun 2022, dinilai lamban menangani laporan pengaduan ke pihak Dinas ESDM Banten.


Sebab, diduga Dinas ESDM ada upaya manipulatif data dan informasi bersama pihak Perusahaan tambang PT LEN dan PT GAMA. 


Tudingan tersebut, mendapat tanggapan serius dari Dinas ESDM Provinsi Banten.


"Memang benar kang ada laporan pengaduan dari Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) atas dugaan kegiatan yang tumpang tindih antara PT LEN dengan PT GAMA," ujar Plt Kadis ESDM Banten Ari James Faraddy, Senin 7 Juli 2025.


Menurut Kadis ESDM Banten, atas pengaduan tersebut pihak ESDM sudah melakukan pemanggilan terhadap PT LEN dan PT GAMA untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025, yang dihadiri oleh perwakilan PT LEN dan PT GAMA serta perwakilan dari PT Cemindo Gemilang.


Lebih lanjut kata Ari James Faraddy,  penjelasan dari kedua pemegang izin tersebut juga telah di perkuat dengan melakukan peninjauan lapangan ke Wilayah Izin PT LEN dan PT GAMA pada tanggal 2-3 Juli 2025.


"Kami masih menyusun laporan hasil permintaan penjelasan dan peninjauan lapangan kepada kedua pemegang izin tersebut. Kami berharap pihak pelapor (KOBAM) dapat bersabar. Karena hasil investigasi kami akan kami sampaikan dan diskusikan dengan Inspektur Tambang di kementerian ESDM termasuk rencana pemberian sanksi yang akan diterapkan apabila terbukti ada pelanggaran," pungkas Kadis ESDM Pemprov Banten ini. 


Dilansir salah satu media online, Ketua Koalisi Bayah Menggugat Yoga Gunawan mengatakan, sudah hampir 1 bulan laporan pengaduan, belum ada informasi perkembangan laporan terhadap KOBAM sebagai pelapor, diduga Dinas ESDM bermain-main dengan pihak perusahaan, padahal nampak dari dugaan ini terdapat kerugian negara.


Yoga Gunawan berharap gubernur Banten mengambil langkah tegas terhadap kepala dinas yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, beberapa kali KOBAM melakukan konfirmasi tidak di responsif padahal untuk sekedar menanyakan informasi perkembangan atas laporan.


“Sampai saat ini kami belum tau perkembangan laporan, ya kurang responsif Dinas ESDM nya, kami berharap gubernur Banten pak Andra Soni mengambil langkah tegas terhadap jajaran pejabat yang demikian," harap Ketua KOBAM.**