Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten Pertanyakan Pembangunan Paving Block di Lingkungan Singapadu Curug Kota Serang

Jumat, 02 Desember 2022 | Desember 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T23:00:57Z


SWARABANTEN
- Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) di Lingkungan Singapadu RT 12 RW O3 Kelurahan Tinggar Kecamatan Curug Kota Serang, disorot aktivis LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi(AMAK) Banten.


Ketua LSM Amak Banten, Dodi Firmansyah sangat disayangkan pelaksanaan pemasangan paving block, yang diduga tidak menggunakan tenaga ahli.


Sehingga, kata Dodi, pemasangan kanstin beton yang tidak digali terlebih dahulu, jelas-jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam kerja.


Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV Mega Jaya Utama dengan masa waktu pelaksana 28 hari kalender.


Menurut Dodi, bila pemasangan kanstin beton pelaksana dilapangan menggunakan tenaga ahli, pasti ini tidak akan terjadi seperti itu.


"Karena pekerjaan kanstin beton itu prioritas utama dan harus benar-benar galiannya supaya sejajar nantinya dengan paving block," ujarnya, Kamis sore 1/12/2022.


Bukan itu saja, lanjut Dodi, melihat tayangan video, paving block banyak yang patah. "Ini juga patut kita duga paving block itu tidak sesuai spesipikasi kegiatan yang tertuang dalam kontrak kerja yang ada," imbuhnya. 


Ditegaskan Dodi, kalau saja paving block itu sesuai dengan  spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, kemungkinan paving block yang patah itu sedikit.


Sebabnya Dodi menduga keras, kualitas paving blok tidak sesuai spesifikasi. "Makanya patahan paving block itu menumpuk dan ini patut kita pertanyakan ke Dinas Perkim Banten selaku pengguna anggaran," ucap Dodi.


Bukan itu saja, Dodi juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas Perkim Banten, mengingat pengawas itu jelas anggarannya.


"Kalau memang seperti ini kenyataan dilapangan, patut diduga ada kongkalingkong dengan pihak pelaksana," tutup Dodi. (Kacong)